PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI PERTAMA (SUATU PENELITIAN PADA PENGADILAN AGAMA KLAS 1A MEDAN) (S000202)
Pasal 3 Undang-undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa ( 1) Pada asasnya dalam satu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Hukum Perkawinan menganut asas monogami tetapi pada keadaan tertentu dapat dilakukan poligami asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku termasuk dalam hal ini izin dari pihak isteri dan pengadilan. Namun dalam kenyataannya masyarakat terjadi poligami yang dilakukan secara diam-diam, tanpa sepengetahuan isteri dan izin pengadilan sehingga menimbulkan tuntutan pembatalan perkawinan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tuntutan pembatalan perkawinan poligami tanpa izin isteri pertama dan akibat hukumnya serta pertimbangan hakim terhadap tuntutan pembatalan perkawinan poligami tanpa izin.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tuntutan pembatalan perkawinan poligami tanpa izin secara umum dapat diakibatkan karena faktor suami melakukan poligami tanpa izin isteri dan Pengadilan Agama, faktor dan melakukan manipulasi atau merekayasa status isteri kedua yang temyata masih memiliki status perkawinan dengan orang lain dan faktor akta perkawinan yang dibuat adalah akta palsu. Akibat hukum pembatalan perkawinan tentunya berimbas pada status anak dalam perkawinan dan harta bersama selama perkawinan berlangsung, di mana tentunya akan timbul permasalahan mengenai harta bersama dari perkawinan pertama dan perkawinan poligami yang dilakukan setelahnya. Pertimbangan hakim terhadap tuntutan pembatalan perkawinan poligami tanpa izin adalah karena adanya kecacatan dalam pelaksanaan perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan, di samping itu juga tidak terpenuhinya syarat menurut undang-undang walaupun menurut ketentuan hukum Islam sudah dipenuhi oleh para pihak. Jadi walaupun perkawinan mereka sah menurut ketentuan hukum Islam, tetapi tidak menurut Undang-undang Perkawinan karena dalam hukum Islam pelaksanaan poligami tidak ada mengharuskan izin pengadilan maupun persetujuan isteri merupakan syarat sah berpoligami.
Disarankan agar dalam pelaksanaan perkawinan dilakukan dengan memenuhi syarat dan kejelasan status para pihak guna menghindari adanya tuntutan pernbatalan. Disarankan agar hakim dapat memberikan putusan dengan mempertimbangkan akibat bagi para pihak beserta anak dan keluarga para pihak. Disarankan agar pemerintah agar dapat membuat suatu peraturan yang lebih khusus yang mengatur mengenai pembatalan perkawinan serta sanksi yang tegas bagi para pihak, khususnya bagi yang melanggar kewajibannya anak yang lahir dari perkawinan termasuk yang dibatalkan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.