PEKERJAAN LEASING BARANG ELEKTRONIK PADA PT ADIRA QUANTUM MULTIFINANCE CABANG BANDA ACEH (S000193)
Pasal 1243 KUHPerdata menyatakan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur telah dinyatakan 1a1ai, untuk memenuhi perikatan itu. Begitu halnya pelaksanaan perjanjian pembiayaan kredit pada PT Adira Quantum Multifinance yang pada pelaksanaannya banyak terjadi kelalaian dari pihak konsumen untuk menyelesaikan kewajihannya. Pelanggaran perjanjian yang berupa kelalaian dari pihak lessee tersebut bisa merugikan pihak lessor, terutama apabila kelalaiannya berpengaruh secara langsung terhadap obyek leasing. Terlebih lagi PT ADJRA QUANTUM MULTJFINANCE selaku pemberi kredit tidak memiliki pegangan apabila pihak Jessee rnelakukan wanprestasi, karena tidak adanya objek jaminan yang berupa BPKB motor atau Akta tanah yang sangat jauh berbeda dengan leasing lain yang masih punya objek jaminan jika terjadi wanprestasi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian pembiayaan alat-alar elektronik di PT Adira Quantum Multifinance, untuk mengetahui dan menjelaskan Tanggung Jawah Lessee Terhadap Obyek Leasing Da1am Praktek Perjanjian Leasing Di PT Adira Quantum Multifinance, untuk mengetahui dan menjelaskan upaya Penyelesaian Yang Dapat Ditempuh Oleh PT Adira Quantum Multifinance selaku pihak lessor dalam menyelesaikan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak konsumen selaku pihak Jessee.
Untuk rnemperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder. Sedangkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer mela1ui wawancara dengan responden dan informan yang ada kaitannya dengan masalah yang teliti.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan barang-barang elektronik dan furniture pada Adira Quantum Multifinance masih banyak terjadi wanprestasi Tanggung jawab terhadap obyek dari perjanjian sernuanya dibebankan kepada pihak konsumen sebagai pemakai obyek tersebut selama masih dalam masa perjanjian. Kehilangan barang tetap menjadi tanggung jawab dari pihak konsumen Upaya yang dilakukan oleh PT Adira Quantum terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh pihak konsumen lebih menggunakan penyelesaian secara kekeluargaan, yaitu melalui negoisasi dengan pihak konsumen , jika temyata pihak konsumen tidak mengindahkan somasi yang telah diberikan pihak lessor tersebut, maka dengan terpaksa pihak lessor harus menempuh dengan cara terakhir yakni, obyek leasing ditarik dari pihak konsumen.
Diharapkan kepada PT Adira Quantum Multifinance agar sebelum memberi persetujuan atau pembiayaan terhadap calon pihak lessee, terlebih dahulu melakukan analisa yang cermat terhadap karakter dan kemampuan membayar angsuran. Diperlukan juga perhatian bagi pihak PT Adira Quantum untuk membuat pengaturan mengenai hak dan kewajiban, serta tanggung jawab para pihak terhadap obyek leasing secara jelas dan rinci tidak memberatkan sebelah pihak. Pembentukan peraturan perundang-undangan khusus mengenai leasing yang lebih Iengkap dan efektif serta pengaturan rnengenai prosedur mekanisme leasing secara jelas dan rinci, sehingga terdapat kepastian hukum dan keseragaman pengaturan bagi usaha leasing khususnya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.