TANGGUNG JAWAB NEGARA AUSTRALIA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT OLEH PTT EXPLORATION AND PRODUCTION (SUATU KAJIAN TERHADAP KASUS PENCEMARAN LAUT TIMUR OLEH PTT EXPLORATION AND PRODUCTION) (S000171)
Setiap negara memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengontrol setiap kegiatan-kegiatan yang berada di bawah yurisdiksi atau pengawasan mereka agar kegiatan tersebut tidak menyebabkan kerusakan yang disebabkan oleh pencemaran kepada negara-negara. Pada tanggal 21 Agustus 2009 terjadi tumpahan minyak oleh PTT Exploration and Production Australia, tumpahan meluas hingga kewilayah perairan Indonesia dan Timor Leste (tumpahan minyak ini menyebabkan terjadinya pencemaran pada lingkungan laut), hal ini mengakibatkan tercemarnya ekosistim laut dan kerugian pada perekonomian dan ekologis. Bagaimanakah Tanggung jawab Negara Australia terhadap pencemaran lingkungan laut serta bagaimanakah dampak pencemaran tersebut terhadap ekologis dan perekonomian.
Penulisan ini bertujuan menjelaskan bagaimanakah dampak pencemaran tersebut pada ekologis dan perekonomian serta melihat bagaimana tanggung jawab negara Australia terhadap pencemaran yang dilakukan oleh PTT Exploration and Production.
Dalam penulisan ini metode yang digunakan adalah penelaahan kepustakaan, yaitu penelitian dianalisis secara deskiptif dengan metode induktif dan deduktif. Yang diharapkan dapat menggambarkan suatu fenomena yang ada dengan keadaan sebenamya. Ditinjau berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pencemaran memiliki dampak pada ekologis yang bersifat langsung dan tidak langsung, pencemaran juga berdampak pada perekonomian dengan terjadinya penurunan penghasilan ekonomi masyarakat, dalam hal pertanggung jawaban pencemaran lingkungan laut Australia memiliki kewajiban untuk melakukan ganti rugi dan pemulihan terhadap lingkungan yang tercemar serta meminta maaf kepada negara yang tercemar, tindakan yang telah diambil Australia dalam upaya penaggu langan pencemaran lingkungan laut adalah melakukan penyemprotan zat dispersant, hal ini ditujukan agar konsentrasi tumpahan minyak dipermukaan laut menjadi berkurang dan dari berkurangnya konsentrasi minyak rnaka dampak tumpahan minyak dapat diperkecil/ditekan, tanggung jawab atas pencemaran lingkungan laut tidak hanya dibebankan kepada negara tetapi juga terhadap pecemar dalam hal ini PTT Exploration And Production.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.