IMPLEMENTASI KETENTUAN KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL (UNCLOS) 1982 TENTANG BATAS WILAYAH PERAIRAN INDONESIA (S000170)
Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbatasan dengan sepuluh negara tetangga. Belum terselesaikannya masalah perbatasan batas laut memicu terjadinya persengketaan ataupun kasus-kasus batas maritim. Sebagai salah satu negara kepulauan, Indonesia berhak menentukan batas wilayah dan menentukan garis pangkal kepulauan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982 yang kemudian diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982, dan diikuti dengan peraturan lainnya. Namun dalam implementasinya, Indonesia belum menyelesaikan sepenuhnya amanat yang terdapat dalam UNCLOS 1982.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai implementasi ketentuan Konvensi Hukum Laut Intemasional (UN CLOS 1982) tentang batas wilayah perairan Indonesia, dan menjelaskan kendala serta hambatan yang dihadapi pemerintah dalam penentuan batas wilayah perairan termasuk upaya yang dilakukan oleh ยท pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam penentuan batas wilayah perairan.
Untuk pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan, membaca, mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku teks, jumal ilmiah, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur serta data ataupun artikel yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui Indonesia belum melaksanakan dengan benar amanat yang terdapat dalam UNCLOS 1982 mengenai pembuatan peta garis batas, yang di dalamnya menjelaskan koordinat garis dasar sebagai titik ditariknya garis pangkal kepulauan Indonesia. Adapun kendala yang dihadapi pemerintah yaitu belum jelasnya persoalan perangkat hukum (Undang-Undang), kurangnya perhatian negara terhadap daerah perbatasan, masih tumpang tindihnya lembaga yang memiliki otoritas dalam menentukan dan menegaskan serta menangani batas wilayah, belum selesainya perundingan dalam menentukan batas wilayah perairan dengan negara tetangga, masih lemahnya pengamanan dan kemampuan Indonesia dalam mengamankan batas wilayah. Adapun upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah penentuan batas wilayah perairan dengan pelaksanaan diplomasi dan pembentukan produk hukum setingkat Undang-Undang, peningkatan pengamanan wilayah perbatasan serta pembangunan nasional di berbagai bidang di kawasan perbatasan.
Disarankan kepada pemerintah Indonesia agar segera menyelesaikan amanat yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut lnternasional 1982, dan menyelesaikan perjanjian batas wilayah dengan negara tetangga serta membentuk suatu lembaga khusus untuk menangani masalah perbatasan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.