PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL (INTERNATIONAL ARMED CONFLICT) (S000169)
Perlindungan lingkungan hidup tidak hanya dalam situasi damai, namun dalam konflik bersenjata internasional juga harus dilindungi, sebagai mana ditentukan dalam Protokol tambahan I Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, yaitu dalam Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 55 ayat (1) dan (2) serta Pasal 1 dan 2 Konvensi Environmental Modification (ENMOD). Didalam peperangan harus dijaga agar para pihak tetap melindungi lingkungan alam terhadap kerusakan yang meluas, dalam jangka waktu lama dan parah. Dalam perlindungan ini termasuk Iarangan penggunaan cara-cara atau alat-alat perang yang dapat mengakibatkan kerusakan sedemikian terhadap lingkungan hidup. Namun pada kenyataannya dalam suatu konflik bersenjata intemasional masih banyak terdapat kerusakan lingkungan hid up.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuhi perlindungan terhadap lingkungan hidup dalam konflik bersenjata internasional dan bentuk tanggung jawab pihak-pihak terhadap kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh konflik bersenjata intemasional.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari dan mengkaji buku-buku, jurnal, kutipan-kutipan terkait, karya-karya ilmiah lainnya termasuk media internet
Perlindungan terhadap lingkungan hidup dalam konflik bersenjata internasional dilakukan dengan mewajibkan kepada para kombatan untuk tidak melakukan penyerangan terhadap objek sipil, tidak menggunakan senjata biologi, senjata kimia, senjata nuklir, peluru mengembang, ranjau darat, senjata bakar dan senjata laser yang membutakan, tidak menghancurkan benda atau tempat yang mendapat perlindungan khusus, benda budaya serta bangunan dan instalasi yang mengandung tenaga yang berbahaya. Dalam hal tanggung jawab pihak-pihak terhadap kerusakan Iingkungan hidup yang diakibatkan oleh perang tidak diatur secara khusus dalam hukum humaniter internasional, namun pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut ganti kerugian melalui hukum pidana atau perdata internasional sebagaimana yang terjadi dalam kasus Terusan Korfu.
Disarankan untuk adanya aturan yang khusus didalam hukum humaniter internasional tentang tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam perang terhadap kerusakan lingkungan hidup dan adanya sanksi yang jelas terhadap para pihak yang membuat kerusakan pada lingkungan hidup dalam konflik bersenjata internasional.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.