TANGGUNG JAWAB WALI TERHADAP ANAK KORBAN TSUNAMI SETELAH MEMPEROLEH PENETAPAN PERWALIAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH (S000017)
Pasal 50 ayat ( 1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan "Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua berada di bawah kekuasaan wali." kemudian ayat (2) "Perwalian tersebut mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya, sehingga membutuhkan wali sebagai pelindung terhadap kesejahtraan anak dan harta benda peninggalan orang tuanya." Namun dalam masyarakat masih dijumpai wali yang mengabaikan tanggun; jawabnya, hal ini diketahuai dari adanya 12 kasus permohonan pembatalan perwalian dari tahun 2007 sampai dengan 2009 ke Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan mendiskripsikan pelaksanaan tanggung jawab wali setelah memperoleh penetapan perwalian Mahkamah Syar'iyah, untuk mengetahui akibat hukum terhadap anak dalam hal wali mengabaikan tanggung jawabnya, serta menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perwalian.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penilitian kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku bacaan, hasil penelitian sebelumnya dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti. Sedangkan untuk memperoleh data primer dengan menggunakan teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan.
Berdasarkan hasil peniltian diketahui bahwa tahapan pengajuan pencabutan perwalian diajukan ke Mahkamah Syar'iayah sebagaimana halnya permohonan penetapan perwalian. Dalam hal wali melalaikan kewajibanya terhadap anak, maka keluarga dalam garis lurus ke atas, saudara kandung dapat mengajukan pencabutan kekuasaan wali. Akibat hukum terhadap anak dalam hal wali mengabaikan tanggung jawabnya akan sangat menggangu kepentingan dan perkembangan jiwa anak. Penyelesaian masalah pengabaian tanggung jawab perwalian ini dapat ditempuh dengan pengajuan pencabutan perwalian oleh pihak yang berkepentingan dengan menjelaskan keadaan sebagaimana terjadi. Dasar pertimbangan hakim dalarn mengabulkan permohonan pembatalan perwalian antara lain: wali tidak melaksanakan kewajibanya, menyalahgunakan wewenang, melakukan pemborosan atau merugikan kepentingan anak, penetapan perwalian mengandung cacat hukum, bertentangan dengm ketentuan hukum yang berlaku, ada pihak lain yang lebih berhak untuk ditetapkan sebagi wali.
Disarankan kepada para pihak hendaknya pengawasan terhadap wali diutamakan di tingkat gampong yang melibatkan Gesyik, Tuha Peut, dan Mukim. Jika tidak ditemukan jalan keluar, maka diselesaikan di Mahkamah Syar'iyah. Hendaknya ada sanksi yang tegas terhadap wali yang mengabaikan tanggung jawab, hal ini dapat diatur dengan Qanun Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.