PELAKSANAAN KETENTUAN ISTIRAHAT MINGGUAN BAGI TENAGA KERJA (SUATU PENELITIAN PADA STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) DI KABUPATEN PIDIE JAYA) (S000099)
Pasal 79 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa setiap Pengusaha wajib untuk memberi waktu istirahat mingguan kepada setiap pekerja nya. Hal ini juga berlaku bagi pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dalam menjalankan usahanya memperkerjakan tenaga kerja. Namun demikian pada tiga SPBU yang ada di Kabupaten Pidie Jaya yang belum ada yang menerapkan ketentuan waktu istirahat mingguan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan ketentuan istirahat mmgguan bagi tenaga kerja pada SPBU, faktor yang menyebabkan pengusaha SPBU tidak mengindahkan ketentuan tentang istirahat mingguan dan upaya yang dilakukan oleh instansi terkait untuk melindungi tenaga kerja berkaitan dengan pelaksanaan istirahat mingguan
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ketentuan istirahat mingguan bagi tenaga kerja pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Pidie Jaya belum dilaksanakan sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 79 ayat (2) humf b UU No. I 3 Tahun 2003 karena kepada tenaga kerja SPBU tersebut tidak diberikan istirahat mingguan setelah melaksanakan kerja selama enam hari tetapi hanya sistem kerja dengan jadwal bergilir. Faktor penyebab pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak mengindahkan ketentuan tentang pelaksanaan istirahat mingguan disebabkan kerena faktor kealpaan/lupa pengusaha, kurangnya kesadaran hukum pengusaha terhadap istirahat bagi tenaga kerja, kurangnya pengawasan instansi terkait dalam penerapan ketentuan istirahat mingguan, penerapan sanksi yang tidak tegas serta kurangnya pengetahuan tenaga kerja dan pengusaha tentang ketentuan istirahat mingguan. Upaya yang dilakukan oleh instansi terkait untuk melindungi tenaga kerja berkaitan dengan istirahat mingguan pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pidie Jaya seharusnya tetap mengupayakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun dalam pelaksanaannya instansi terkait hanya melakukan upaya sosialisasi mengenai ketentuan istirahat mingguan dan melakukan pembinaan dan pengarahaan agar pengusaha SPBU melaksanakan ketentuan istrahat mingguan.
Disarankan kepada pengusaha SPBU agar dapat melaksanakan ketentuan istirahat mingguan untuk melindungi tenaga kerjanya mengingat dalam pelaksanaan pekerjaannya tenaga kerja selalu berhadapat dengan kondisi yang berbahaya dan membutuhkan energi yang besar dalam melaksanakan pekerjaannya. Disarankan kepada Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan menerapkan ketentuan sanksi untuk mendorong pengusaha melaksanakan ketentuan untuk melindungi tenaga kerjanya tennasuk dalam pelaksanaan pemberian waktu istirahat mingguan. Untuk dapat terlaksana ketentuan tentang melaksanakan ketentuan istirahat mingguan, hendaknya pihak yang berwenang segera mengambil tindakan yag tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.