STUDI KASUS PERADILAN ANAK TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR 386/PID.A/2009/PN-KSP (S000150)
Dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak diatur mengenai pelaksnaan sidang di pengadilan, baik sebelum sidang, saat sidang dan setelah sidang. Hakim dalam membuat putusannya harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk kepentingan dan kebutuhan anak, serta surat laporan hasil penelitian kemasyarakatan. Namun, putusan no. 386/Pid.A/2009/PN-KSP telah melanggar beberapa ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut, yaitu mengenai tidak dipertimbangkannya surat laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan, mengenai pidana yang diutus oleh hakim dirasa memberatkan anak, dan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsekuensi yuridisnya apabila hakim tidak memuat pertimbangan hasil laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan di dalam putusannya, untuk mengetahui apakah pidana yang diputus oleh hakim memberatkan anak, dan untuk mengetahui apakah pidana kurungan pengganti denda diperbolehkan terhadap perkara anak nakal.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan peninjauan kepustakaan/studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan nomor 386/Pid.A/2009/PN-KSP hakim tidak mempertimbangkan hasil laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan. Hal ini telah menyalahi ketentuan Pasal 59 ayat (2), sehingga putusan tersebut haruslah batal demi hukum. Mengenai pidana penjara 4 (empat) tahun yang diputus oleh hakim terhadap terdakwa dirasa memberatkan terdakwa. Mengingat bahwa terdakwa masih dalam usia remaja dan ia sendiri yang menyerahkan diri ke pihak yang berwajib. Seharusnya haJ itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim. Selain itu, menurut Pasal 28 ayat (2) denda yang tidak dapat dibayar diganti dengan wajib latihan kerja. Namun dalam putusan ini denda tersebut apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan. Mengingat terdakwa masih anak di bawah umur, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku seharusnya digunakan pidana wajib latihan kerja sebagai pengganti denda bukannya pidana kurungan.
Disarankan kepada para hakim untuk melaksanakan hukum sesuai dengan tata cara pelaksanaan yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan. Diharapkan hakim lebih bijak dan cermat dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim dalam sidang anak. Hakim diharuskan untuk memperhatikan mental anak dan mendengarkan pendapat, kebutuhan dan kepentingannya, serta dampak hukumannya. Para hakim diharuskan untuk benar-benar mengerti akan isi, ketentuan dan pelaksanaan dari sebuah peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut Disarankan kepada seluruh lembaga pendidikan untuk lebih sering memberikan sosialisasi tentang bahaya narkotika. Dan juga di sarankan kepada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah agar menetapkan bahwa hukuman terhadap anak bukan lagi penjara atau kurungan melainkan jenis pidana lain seperti tindakan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.