PERANAN BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERCERAIAN (S000095)

PERANAN BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERCERAIAN (S000095)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
12-08-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Permasalahan yang dihadapi dalam rumah tangga sebenamya merupakan sebuah dinamika yang harus diselesaikan dengan baik. Namun tidak semua pasangan suami isteri mampu menyikapinya dengan arif dan mencoba mendapatkan penyelesaian yang adil. Permasalahan dan pertikaian yang dihadapi suami isteri tersebut dalam skala tertentu membutuhkan problem solving dari pihak lain. Dengan adanya pemikiran dan saran yang arif dari pihak ketiga mungkin saja berbagai dilema yang musykil diselesaikan oleh para pihak dapat ditemukan pemecahan sebagai solusi terhadap konflik. Berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 85 tahun 196I ditetapkan BP4 sebagai badan yang bergerak diberitugas dalam bidang penasehatan perkawinan, talak dan rujuk dan upaya untuk mengurangi terjadinya angka perceraian. Keputusan menteri agama tersebut kemudian diperkuat dengan keputusan Menteri Agama No. 30 tahun 1977. Namun dari hasil penelitian di Kecamatan Syiah Kuala BP4 belum melaksanakan peran dan tugasnya dengan efektif.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peran dan kewenangan BP4 dalam menanggulangi tingginya tingkat perceraian di Kecamatan Syiah Kuala dan untuk mengetahui hambatan BP4 dalam penyelesaian sengketa perceraian.

Dalam penulisan skripsi ini telah dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, Penelitian kepustakaan dilakukan dengan penelaahan terhadap buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, sehingga menghasilkan data sekunder. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara dengan para responden dan informan yang terkait dengan masalah yang diteliti untuk mendapatkan data primer. Hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif,

Dari hasil penelitian diketahui bahwa tugas dan wewenang BP4 adalah mendidik dan memberi penerangan kepada suami dan isteri agar dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah serta mernberikan nasehat kepada para suami dan isteri yang sudah terlibat dalam suatu perselisihan. BP4 di Kecamatan Syiah Kuala belum melaksanakan peran dan tugasnya dengan efektif, karena belum terorganisasi secara baik, terutama sistem administrasi dan kredibilitas para penasehat, sehingga dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masrarakat kepada BP4. Sedangkan hambatan BP4 dalam menyelesaikan sengketa perceraian adalah kelembagaan BP4 yang lemah. Tidak hanya sistem organnya yang belum tertata dengan kuat juga tidak jelasnya pada pendanaan operasional BP4. Kemudian hambatan lainnya yang dihadapi BP4 dalam menyelesaikan sengketa perceraian adalah karena budaya masyarakat yang masih tabu untuk mengkonsultasikan masalah keluarga mereka juga masih menambah kurang efektifnya kinerja BP4 ditengah-tengah masyarakat. Sebagian masyarakat merasa malu untuk berkonsultasi ke BP4

disarankan kepada BP4 agar merapikan sistem administrasi sehingga mendapatkan kepercayaan diri dalam BP4 dan menambah kepercayaan masyarakat kepada BP4 sebagai lembaga penasihatan perkawinan dan kepengurusan .BP4 Kecamatan Syiah Kuala khususnya dan Kota Banda Aceh umµmnya hendaknya lebih beragam lagi, seperti dari kalangan psikolog, ahli hukum perkawinan, ahli sosiologi bukan hanya dari kalangan pemerintah Kota Banda Aceh saja.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.