PERJANJIAN BAGI HASIL DALAM PENGELOLA KEBUN KELAPA SAWIT ANTARA PEMILIK DAN PENGELOLA KEBUN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN PEUREULAK TIMUR KABUPATEN ACEH TIMUR) (S000091)

PERJANJIAN BAGI HASIL DALAM PENGELOLA KEBUN KELAPA SAWIT ANTARA PEMILIK DAN PENGELOLA KEBUN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN PEUREULAK TIMUR KABUPATEN ACEH TIMUR) (S000091)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
06-07-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Dasar hukum perjanjian bagi hasil adalah asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam Pasal 1338 jounto Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian bagi hasil dalam pengelolaan kebun kelapa sawit antara pemilik kebun dengan petani pengelola merupakan salah satu jenis perjanjian di dalam praktek dan telah lama dikenal dalam masyarakat Aceh. Perjanjian tersebut biasanya dilakukan secara lisan dan hanya diketahui oleh pihak yang membuatnya. Hal ini dapat menimbulkan masalah, j ika salah satu pihak mengingkarinya.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan isi perjanjian bagi hasil dalam pengelolaan kebun kelapa sawit antara pemilik kebun kelapa sawit dengan pengelola kebun kelapa sawit. Bentuk pertanggung jawaban para pihak dengan ketentuan bagi hasil yang telah disepakati, cara pembagian hasil dalam pengelolaan kebun sawit antara pemilik dengan pengelola kebun.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku teks, 1aporan basil penelitian dan junal hukum. Penelitian lapangan untuk memper

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa isi perjanjian bagi hasil dalam pengelolaan kebun kelapa sawit memuat tentang bagian yang akan diterima masing masing pihak sebesar dua (2) banding satu ( 1) dan satu ( 1) banding satu (I). Petani pengelola tidak boleh melakukan penunasan atau pemetikan buah secara tangga dua karena dapat merusak pohon sawit, selain itu mengenai penerimaan hasil dihari pertama bagi pengelola kebun kelapa sawit serta penentuan agen tempat menjual hasil panen. Petani pengelola berkewajiban untuk melapor kepada pemilik kebun atas segala peristiwa yang dapat merugikan pemilik kebun selama masa pengelolaan. Bentuk pertanggung jawaban para pihak hanya sebatas tanggung jawab secara moral. Pembagian hasil untuk masing masing pihak ditentukan dengan cara perbandingan atau menentukan besamya bagian untuk petani pemilik kebun sawit.

Disarankan kepada pemilik kebun kelapa sawit agar dapat mernbuat perjanjian secara tertulis dan sanksi yang akan diterima oleh petani pengelola apabila lalai dalam melakukan pengelola agar mematuhi segala isi perjanjian yang telah disepakati bersama.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.