AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DEBITUR PADA AKAD GADAI SYARI'AH (RAHN) (SUATU PENELITIAN PADA PERUM PEGADAIAN SYARI'AH DI KOTA BANDA ACEH) (S000090)
Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian Syari'ah Cabang Banda Aceh merupakan badan usaha milik negara yang diberi tugas dan wewenang menyalurkan pinjaman atas dasar hukum gadai. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Perum Pegadaian Syari'ah merupakan perubahan dari Perum Pegadaian yang bersistem konvesional, yang dasar hukumnya terdapat dalam Al-qur'an dan Al-Hadist yaitu dalam Surat Al Maidah ayat (I), As-Syuraa ayat 181." Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu cukupkanlah takaran, jangan kamu menjadi orang-orang yang rnerugikan". Dalam memberik.an pinjaman kepada nasabah, pihak Perum Pegadaian Syari'ah telah mengupayakan berbagai macam kemudahan baik dalam segi pemberian pinjaman maupun dalam segi pelunasan pinjaman, yaitu nasabah dapat meminta pelunasan ulang gadai atau perpanjangan gadai, namun dalam prakteknya banyak dijumpai nasabah yang wanprestasi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1238 KUH Perdata yaitu "Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan".
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan akad gadai syari'ah (Rahn) yang dilaksanakan pada Perum Pegadaian Syari'ah, Faktor penyebab dilakukannya pelelangan barang jaminan (marhun) milik nasabah (rahin) oleh pihak Perum Pegadaian Syari'ah, dan Untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pelelangan barang jaminan(Marhun).
Data untuk menulis skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu dengan cara mempelajari kasus, peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan buku-buku sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai sejumlah responden dan informan.
Dari hasil penelitian diketahui, pelaksanaan pemberian pinjaman pada Perum Pegadaian Syari'ah Cabang Banda Aceh adalah dengan rnengisi formulir akad gadai dan membayar biaya administrasi. Barang gadai akan ditaksir harganya dan jumlah pinjaman yang diberikan oleh kasir harus mendapat persetujuan dari staf bidang pemberi kredit. Adapun faktor penyebab dilakukannya pelelangan barang jaminan nasabah karena waktu kealpaan dan lupa, ketidakstabilan perekonomian Negara, kurangnya kemampuan keuangan nasabah dan adanya sikap tidak rnenghargai sesuatu yang telah dilakukan. Upaya yang ditempuh untuk rnengatasi hambatan dalam pelelangan barang jaminan dengan menjual barang jaminan tersebut ke pasar dan juga ditawarkan kepada karyawan Perum Pegadaian sendiri. Apabila tidak laku juga terjual maka akan dijadikan barang lelang milik perusahaan (BLP) dan akan dilelang kembali dalam pelelangan berikutnya.
Disarankan kepada pihak Perum Pegadaian Syari'ah agar dalam melaksanakan pemberian pinjaman melakukan analisa terhadap keuangan nasabah. Terhadap barang tidak laku dalam pelelangan agar menawarkan harga yang sesui dengan kualitasnya dan rnengumumkan di surat kabar. Kepada nasabah agar menggunakan pinjaman sesuai dengan yang telah direncanakan dan melunasinya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.