STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 140/PTU-VII/2009 TERKAIT UJI MATERIL UU NO.1/PNPS/TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA (S000145)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang mahkamah Konstitusi telah memberikan beberapa kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), diantaranya berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk mengadili Undang-Undang terhadap UUD 1945. Atas dasar kebebasan dalam beragama dan adanya perlindungan dari negara maka ketentuan dalam UU No. 1/PNPS/Tahun 1965 tersebut diuji materil yang diajukan oleh sekelompok tertentu, yang para pemohon tersebut terdiri dari para pemohon yang merupakan badan hukum privat dan para pemohon yang merupakan individual (perseorangan).
Penelitian ini bertujuan untuk untuk menjelaskan dan memaharni dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 140/PUU-VII/2009, dan untuk mengetahui dan rnengkaji dampak dari putusan tersebut terhadap hak warga negara dalam kebebasan beragama menurut UUD 1945.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research). Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder, yang terdiri dari bahan hokum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Putusan MK No. 140/ PUU-VIV2009 tentang pengujian UU Penodaan dan Penistaan Agama ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi, hal ini dengan pertimbangan yang lebih mengedepankan nilai-nilai ketentraman sosial yang berlaku dalam masyarakat. Penolakan tersebut didasarkan kepada kekhawatiran akan terjadinya kekosongan hukum apabila dikabulkan, sehingga timbu1 keresahan masyarakat. Dan dampak dari putusan MK tersebut yaitu tidak terjadinya kekosongan hukum dalam pengaturan beragama. Dipertahankannya Undang-Undang No. 1/PNPS/ Th. 1965 tersebut bukanlah untuk kepentingan salah satu umat beragama, tetapi untuk seluruh umat beragama di Indonesia.
Disarankan kepada pemerintah dalam menangani permasalahan penyelewengan agama agar menyempurnakan kembali UU No. 1/ PNPS/ Tahun 1965 agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran dari pihak lain sehingga tatanan kehidupan beragama dalam masyarakat terkendali sebagairnana diharapkan. Selanjutnya kepada pemerintah juga disarankan agar melakukan pemahaman baik berupa sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait keberlakuan UU No. 1/PNPS/ Tahun 1965 secara berkala.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.