KONSEKUENSI YURIDIS DARI PENOLAKAN PENDAFTARAN MERK (SUATU PENELITIAN DIKANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH) (S000088)
Dalam Undang-undang Merek No. 15 Tahun 2001 dijelaskan bahwa hak atas merek hanya diberikan oleh Negara kepada pcmilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hal ini menggambarkan betapa pentingnya mendaftarkan merek bagi pengusaha untuk kelancaran usahanya. Kenyataannya banyak pengusaha yang tidak mengetahui pentingnya mendaftarkan merek bagi usaha mereka. lni terlihat dari banyaknya pengusaha yang menjalankan usaha tanpa memperoleh Sertifikat Merek yang sah. Beberapa di antara mereka mencoba mendaftarkan merek mereka dan saat ditolak oleh Kantor Merek karena alasan mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu mereka tetap menggunakan merek tersebut untuk usahanya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan alasan penolakan pendaftaran merek oleh pendaftar merek yang mendaftarkan merek yang telah didaftarkan oleh orang lain, untuk mcngetahui dan menjelaskan konsekuensi hukum dari penolakan permohonan pendaftaran merek bagi pengusaha dan mengetahui dan menjelaskan upaya yang ditempuh oleh pihak pendaftar merek untuk mendapat pendaftaran merek
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku yang berkenaan dengan pendaftaran merek dan penolakan merek, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian dari tahun 2008-2010 ada 80 permohonan pendaftaran merek yang diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Dari 80 permohonan pendaftaran merek, 22 permohonan yang diterima dan 8 permohonan yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek, 50 permohonan merek yang tersisa masih dalam proses pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Merek dan belum memiliki kejelasan hukum apapun. Sementara itu pemilik merek yang ditolak permohonan pendaftarannya dan dalam proses pendaftaran masih tetap memakai merek, sehingga tidak ada kepastian hukum. Alasan Kemenkumham menolak menerima pendaftaran merek yang didaftarkan antara lain, kurangnya informasi kepada masyarakat mengenai merek terdaftar dan kurangnya sosialisasi dari lembaga yang berwenang. Konsekuensi hukum dari penolakan pendaftaran merek bagi pengusaha antara lain, pendaftar merek ditolak tetap memakai merek yang ditolak pendafatarannya, tidak adanya jaminan hukum bagi pemilik merek terdaftar serta dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Upaya hukum yang ditempuh oleh pihak pendaftar merek agar mendapatkan hak atas merek yaitu negosiasi dan upaya hukum banding.
Disarankan kepada pemohon agar lebih memahami mengenai Undang-undang Merek No. 15 Tahun 200 I dan lcbih kritis dalam bertanya serta mencari tahu merek-merek yang telah terdaftar lebih dahulu. Kepada pihak yang berwenang yang menangani pendaftaran merek agar lebih meningkatkan usaha untuk mensosialisasikan mengenai merek-merek apa saja yang telah terdaftar dan telah ada pemilik yang sah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.