PERADILAN IN ABSENTIA TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA-ANGKATAN DARAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I.01 BANDA ACEH) (S000144)
Secara umum hadirnya terdakwa di muka pengadilan merupakan hak yang diberikan oleh Pemerintah sebagai bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat sebagai manusia, sekalipun kuatnya bukti-bukti yang dimiliki oleh Penyidik, akan tetapi sudut pandang tersangka ataupun terdakwa selalu masih harus didengar dan dipertimbangkan. Hal tersebut merupakan acuan dari pada proses hukum yang adil. Namun dalam beberapa kasus dapat dilaksanakan dengan tanpa hadirnya tersangka atau terdakwa, disebut dengan In absentia, khusus bagi tindak pidana desersi Pasal 143 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer menyebutkan "Perkara tindak pidana desersi sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, yang Terdakwanya melarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut serta sudah diupayakan pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut secara sah, tetapi tidak hadir di sidang tanpa suatu alasan, dapat dilakukan pemeriksaan dan diputus tanpa hadimya terdakwa"
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan proses peradilan in absentia terhadap tindak pidana desersi yang dilakukan oleh Prajurit TNI (Kodam Iskandar Muda) di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, menjelaskan pelaksanaan putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh terhadap peradilan tindak pidana desersi In absentia dan menjelaskan upaya pencegahan terhadap tindak pidana desersi
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan masalah yang diteliti. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam hal berkas perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan, berita acara pemeriksaan Tersangka tidak merupakan persyaratan lengkapnya suatu berkas perkara. Pelaksanaan putusan Pengadilan dilakukan oleh Oditur yaitu dengan meneruskan kepada asal kesatuan terpidana dan juga kepada keluarga, selain itu di publikasikan di media, kemudian juga diupayakan pencarian. Beberapa upaya pencegahan terhadap tindak pidana desersi terns dilakukan diantaranya selektif pada saat rekruitmen, meningkatkan bimbingan, pola kepemimpinan komandan, memperhatikan kesejahteraan dan juga menindak tegas pelaku desersi.
Disarankan agar tidak mengabaikan hak-hak Tersangka karena asas praduga tak bersalah "presumption of innocence" tetap harus diperhatikan. Sebagai eksekutor Oditur harus selalu dapat menjalankan tugasnya sebaik rnungkin, agar tercapai tujuan dari pada pemidanaan, dan upaya pencegahan tindak pidana desersi harus dapat dilaksanakan dengan serius.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.