PENERAPAN KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN KHUSUSNYA MENGENAI UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) ACEH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH (S000143)

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN KHUSUSNYA MENGENAI UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) ACEH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH (S000143)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
28-02-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum" dan terdapat sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yaitu"Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat I tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. I 00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp, 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)". Namun dalam prakteknya di Kota Banda Aceh masih terdapat pengusaha yang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari UMP Aceh bahkan kasus ini tidak pemah sampai ke Pengadilan.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan alasan-alasan pelanggaran terhadap pembayaran upah di bawah UMP tidak pemah sampai ke pengadilan, faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap pembayaran upah di bawah UMP dan menjelaskan upaya-upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana terhadap pembayaran upah di bawah UMP di Kota Banda Aceh.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan menelaah literatur seperti buku teks,makalah, peraturan perundang-undangan, teori-teori dan karya ilmiah. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Dari hasil penelitian yang te]ah didata oleh Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banda Aceh, pada tahun 2010 terdapat 4 pengusaha yang membayar upah pekerjanya 1ebih rendah dari UMP Aceh. Alasan-alasan kasus ini tidak pemah sampai pengadilan adalah situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, Iebih diutamakannya pembinaan, didahulukan sanksi administrasi, adanya penyimpangan hukum berupa penangguhan dan proses penyelesaian perkara di pengadilan yang lama. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembayaran upah lebih rendah dari UMP adalah tingginya permintaan masyarakat menjadi pekerja, untuk mencari keuntungan, kurangnya kesadaran hukum, tidak diterapkannya sanksi dan kurangnya pengawasan. Upaya-upaya penangulangan tindak pidana pembayaran upah lebih rendah dari UMP adalah upaya preventif berupa penyuluhan hukum dan pengawasan dan upaya represif berupa memberikan teguran atau peringatan tertulis dan menindak lanjuti hingga ke pengadilan.

Disarankan kepada pengusaha agar rnembayar upah pekerjanya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan, kepada pekerja agar melaporkan tindak pidana yang dialarninya dan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) agar memberikan sanksi yang tegas kepada pengusaha yang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari UMP yang ditetapkan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.