WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN POLA ALIH DAYA (OUTSOURCING) (S000085)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 64 disebutkan perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusaahaan Iainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Sabagaimana telah diatur dalam Pasal 1601 b Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai syarat pemborongan. Dalam praktek di Kota Banda Aceh pelaksanaan perjanjian kerja dengan pola Outsourcing, ternyata walaupun telah dibuat dengan kontrak namun tetap terjadi perselisihan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan tentang kedudukan para pihak dalam perjanjian kerja Outsourcing, bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian kerja Outsourcing, dan upaya penyelesaian perselisihan yang dilakukan para pihak dalam perjanjian kerja Outsourcing.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan menelaah berbagai literatur yang berhubungan dengan permasalahaan yang dibahas sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan para pihak dalam perjanjian kerja Outsourcing meliputi hubungan pengguna jasa dengan penyedia jasa dan penyedia jasa dengan pekerja. Kedudukan pengguna jasa dengan penyedia jasa bersifat sederajat karena didasarkan pada hubungan kerja kemitraan yang mengacu pada pola hubungan keperdataan. Sedangkan kedudukan peyedia jasa dan pekerja bersifat sub-ordinal (tidak sederajat) karena didasarkan pada pola hubungan perburuhan. Bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi didalam perjanjian kerja Outsoucing, terlambatnya upah yang diberikan penyedia jasa pada pekerja, pekerja tidak hadir secara penuh, terlambatnya pekerja dalam waktu kerja, dan tidak maksimumnya pekerja dalam melakukan pekerjaannya. Upaya penyelesaiaan perselisihan yang dilakukan para pihak dalam perjanjian kerja Outsourcing yaitu dimana para pihak lebih mendahulukan penyelesaiaan perselisihan perjanjian kerja yang terjadi dengan cara musyawarah.
Disarankan agar kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dalam memberlikan pekerjaan terhadap pekerja harus benar-benar menyeleksi kualitas pekerja yang akan di pekerjakan pada calon pengguna jasa, sehingga pelaksanaan pekerjaan terjamin sesuai dengan perjanjian kerja. Disarankan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja I buruh untuk meningkatkan pengawasan dan meneliti terhadap perjanjian kerja yang disepakati. Dengan demikian setiap permasalahan atau persitiwa-peristiwa yang terjadi antara pekerja dapat diselesaiakan dengan baik dan tidak merugikan salah satu pihak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.