PENCABUTAN DELIK ADUAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN PADA POLRESTA BANDA ACEH) (S000142)

PENCABUTAN DELIK ADUAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN PADA POLRESTA BANDA ACEH) (S000142)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
05-10-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 51, 52, dan 53 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara tegas disebutkan bahwa : "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 46 adalah Delik Aduan". Namun dalam praktek walaupun telah dilakukan pencabutan kenyataannya penyidikan tetap dilanjutkan.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab penegak hukum tetap melanjutkan proses penyidikan, penuntutan bahkan sampai menjatuhkan hukuman terhadap pelaku, faktor penyebab pengaduan dicabut dan hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga oleh kepolisian.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab proses penyidikan kasus KDRT tetap dilanjutkan adalah untuk menghindari tidak selesainya kasus setelah keluamya SPDP, kesadaran penegak hukum dalam memberikan perlindungan bagi korban KDRT, dan adanya upaya penegakan sanksi pidana sebagai upaya mencegah KDRT. Faktor penyebab pengaduan KDRT dicabut adalah adanya kesepakatan bersama dalam keluarga untuk mencabut perkara, telah dilakukannya upaya damai, faktor korban tidak ingin citra keluarganya menjadi buruk di mata masyarakat dan karena budaya hukum masyarakat. Hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus KDRT oleh penyidik Kepolisian adalah penyelesaian sering berbenturan dengan adat istiadat yang berlaku, norma agama, ada rasa ketakutan dalam menjalani bahtera hidup keluarga dengan hadirnya ancaman perceraian, korban yang umumnya perempuan merasa tidak dapat berbuat sesuatu dan korban cenderung pasrah dan menerima, penyidik tidak bisa secara penuh melakukan penyidikan dikarenakan korban menutup diri dan tidak terbuka dan seringnya dialami pencabutan penuntutan atau kasus yang dilakukan korban, walaupun proses sidik masih
berlangsung.

Disarankan kepada penyidik kepolisian agar terhadap penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan proses penyidikan tidak menerbitkan dulu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP), agar bila terjadi pencabutan delik aduan tidak menjadi kasus yang tidak selesai. Disarankan kepada korban atau pelapor agar dalam melakukan pencabutan Delik Aduan dengan pertimbangan yang matang, agar Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak terulang lagi di hari kemudian. Kepada pemerintah dan instansi yang berwenang diharapkan dapat melakukan upaya perbaikan dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai guna melindungi hak-hak bagi korban KDRT.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.