PENYELESAIAN KREDIT PERUMAHAN NASABAH KORBAN TSUNAMI YANG MENINGGAL DUNIA PADA BANK TABUNGAN NEGARA CABANG BANDA ACEH (S000083)
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan atau yang dipersamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan debitur yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pasca tsunami, banyak nasabah Bank BTN yang meninggal Dunia akibat terkena musibah gempa dan tsunami sehingga menyebabkan kredit perumahan pada PT. BTN macet. Hal tersebut mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi Bank BTN.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui apakah masih ada kewajiban debitur untuk meJakukan prestasinya bila jaminan yang diberikan musnah akibat bencana alam gempa dan tsunami, upaya penyelesaian kredit macet pada PT. BJN hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PT. Bank BTN dalam menyelesaikan kredit macetnya.
Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dan kuesioner dengan responden.
Penelitian menunjukkan bahwa dalam hal jaminan musnah debitur tetap diwajibkan untuk menyelesaikan kreditnya. Dalam hal debitur meninggal dunia, ahli waris yang telah ditetapkan dalam kontrak kredit yang dibebankan untuk menyelesaikan kreditnya. Penyelesaian kredit macet dilakukan dengan dua cara yaitu: restrukuturisasi kredit dan penyelesaian kredit. Bila kredit masih dapat di selamatkan maka di1akukan dengan cara restrukturisasi kredit, tetapi apabila kredit tersebut sudah tidak dapat diselamatkan kembali maka tindakan yang diambil adalah melakukan eksekusi terhadap jaminan kredit yang telah dijaminkan oleh nasabah. Hambatan-hambatan yang dialami pihak Bank BTN terdiri dari hambatan sosial, hambatan ekonomi, dan hambatan hukum. Hambatan sosial yaitu debitur pasca tsunami tidak lagi beritikad rnenyelesaikan kreditnya karena barang jaminan banyak yang musnah. Hambatan ekonomi yang dihadapi adalah debitur kehilangan harta benda dan mata pencaharian sehingga tidak dapat membayar kredit pada Bank BTN. Hambatan hukum adalah tidak dapatnya dilaksanakan PP No. 36 Tahun 2006 perubahan PP No.14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang karena bertentangan dengan UU Prp No.49 Tahun 1960.
Disarankan bagi pemerintah untuk dapat ikut membantu dalam menyelesaikan kredit macet di BTN sehingga dapat memberi kepastian bagi pihak bank maupun debitur dengan solusi yang tepat dan cepat sehingga tidak ada yang dirugikan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.