TINJAUAN KRIMINOOGIS TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN LALU LINTAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (S000140)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengemudi kenderaan bermotor mematuhi peraturan lalu lintas. Namun, di wilayah hukum Polresta Banda Aceh para pengguna transportasi khususnya anak masih melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik yang terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) maupun yang ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran-pelanggaran itu dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor - faktor yang menyebabkan anak di Kota Banda Aceh melakukan pelanggaran lalu Iintas, bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anak dalam pelanggaran lalu lintas, upaya yang dilakukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak.
Dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian sebelumnya sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor- faktor yang menyebabkan anak di kota Banda Aceh melakukan pelanggaran Ialu lintas adalah kemudahan dalam mendapatkan kenderaan bermotor, pengaruh lingkungan, kurangnya pengawasan orangtua terhadap anak, dan sepeda motor memudahkan transportasi anak. Bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anak dalam pelanggaran lalu lintas adalah menerobos lampu merah, tidak memakai helm, dan berjalan berlawanan arah. Upaya yang dilakukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak adalah melakukan penyuluhan dan pemberian bimbingan orang tua dan peran aktif sekolah.
Disarankan Orang tua memberikan bimbingan dan pengawasan secara langsung kepada anak pada saat dirumah. Ada baiknya orang tua lebih memperhatikan si anak. pihak sekolah memberikan teguran kepada siswa yang membawa kenderaan bermotor. Lebih digencarkan penyuluhan-peyuluhan diberbagai sekolah baik dari pihak kepolisian yang bekerjasama dengan Pemda maupun dari pihak sekolah agar anak lebih mengetahui bahaya melanggar peraturan lalu lintas, dan Hendaknya pemerintah menyediakan lebih banyak bus antar jemput bagi siswa sekolah, sehingga dapat meminimalisirkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.