TANGGUNGJAWAB PARA PIHAK DALAM JUAL BELI BARANG MELALUI INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (S000082)

TANGGUNGJAWAB PARA PIHAK DALAM JUAL BELI BARANG MELALUI INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (S000082)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
21-10-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana tersimpul dari Pasal 1338 JO 1320 KUH Perdata dan pasal 18 UUITE, maka dalam praktek tumbuh bermacam- macarn perjanjianan baru, salah satunya adalah perjanjian jual beli yang dilakukan dengan menggunakan. jasa lnternet. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakst Elektronik (UUITE) menyebutkan bahwa bukti dan perjanjian elektronik mengikar dan sah, Namun pada kenyataan transaksi melalui elektronik ini masih diragukan oleh masyarakat dari segi aspek hukumnya.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana keabsahan perjanjian jual beli melalui internet, proses pelaksanaan perjanjian jual beli melalui internet dan tanggungjawab pihak penjual bila terjadi wanprestasi.

Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analis is. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan, dan data yang didapat akan dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa keabsahan perjanjian jual beli dalam e-commerce dapat diterapkan dan sah berdasarkan Buku III KUH Perdata dalam Pasal 1338 "semua perjanjian yang dibuat secara sah menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya", dan Pasal 18 UUITE "kontrak elektronik yang dibuat mengikat para pihak", juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Proses pelaksanaan jual beli melalui media internet terdiri dari empat proses yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengirirnan, yang disebut penawaran yaitu dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui website pada Internet, penerimaan dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi, pembayaran dilakukan dengan 2( dua) cara yaitu melalui A TM dan pengiriman uang secara tunai, dan pengiriman merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang telah ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang dimaksud. Sedangkan tanggung jawab penjual jika terjadi wanprestasi adalah ganti rugi atau penggantian barang apabila suatu barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan Pasal 12 ayat (3) UUITE juga menjelaskan bahwa "setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Disarankan untuk dilakukannya sosialisasi mengenai UUITE sehingga masyarakat dapat memahami dan mengetahui perihal keabsahan perjanJian melalui internet. Pemerintah seyogyanya memberikan pengawasan lebih ketat lagi bagi para pihak yang melakukan transaksi elektronik. Bagi para pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dapat digugat secara perdata oleh pihak yang dirugikan sebagaimana disebut dalam Pasal 12 UUITE.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.