STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 136/PID/2011/ PT-BNA TENTANG TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN (S000138)
Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diatur penjatuhan pidananya paling singkat 4 (em pat) tahun penjara dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara, namun menurut Putusan Nomor 136/PID/2011/PT-BNA telah terjadi pelanggaran yang mana hakim menjatuhkan pidana penjara lebih ringan, yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara kepada terdakwa. Putusan ini jauh dari ketentuan penjatuhan pidana dibawah batas minimum dari undang-undang yang mengatur yaitu 4 (empat) tahun penjara dan bukan 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara, selain itu putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dirasa majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang timbul dalam persidangan yang secara jelas memberatkan terdakwa yang seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat.
Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan apakah putusan Hakim sudah sesuai dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai dasar hukum yaitu Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan putusan hakim tersebut sudah tepat berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan.
Metode penelitlan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan peninjauan kepustakaan/studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder melalui serangkaian kegiatah membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian rnenunjukkan bahwa dalam putusan nomor 136/PID/2011/PT-BNA jauh dari ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau rnenyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)" hukuman yang dijatuhi jauh dari batas minimum yaitu 2 (dua) tahun 6 (enarn) bulan penjara, dimana ketentuan undang-undang yang minimumnya 4 (em pat) tahun penjara yang dirasa karena hakim mengabaikan bukti-bukti didalam persidangan yang memberatkan terdakwa dan seharusnya hukuman yang dijatuhkan lebih berat.
Disarankan kepada hakim agar lebih bijak dan cermat dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim dalam menerapkan suatu hukuman bagi pelaku tindak pidana, dalam hal ini lebih tepatnya adalah memberikan sasaran yang tepat dalam penjatuhan pidana yang dibawah batas minimum ini hanya untuk anak-anak dan bukan orang dewasa.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.