TANGGUNGJAWAB PT. GARUDA INDONESIA AIRLINES TERHADAP KERUGIAN BARANG BAGASI TERCATAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000079)

TANGGUNGJAWAB PT. GARUDA INDONESIA AIRLINES TERHADAP KERUGIAN BARANG BAGASI TERCATAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000079)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
04-10-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pengangkutan barang bagasi tercatat melalui pesawat udara dilakukan berdasarkan persetujuan antara pengangkut dengan penumpang. Dimana tiket penumpang merupakan tanda bukti telah terjadinya perjanjian pengangkutan udara. Pengangkut wajib mengangkut penumpang dan barang bagasi tercatat seperti yang telah disepakati dalam perjanjian. Berdasarkan pasal 144 UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan, bahwa perusahaan angkutan udara dalam hal ini PT.Garuda Indonesia Airlines bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut. Namun kenyataannya masih dijumpai kasus yang menyangkut kerugian yang diderita oleh penumpang tidak seluruhnya dibayar ganti rugi oleh pengangkut.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab kerugian penumpang, tanggung jawab PT.Garuda Indonesia Airlines terhadap kerugian penumpang, penyelesaian ganti rugi dalam kerugian yang di derita penumpang tesebut.

Dalam penulisan skripsi ini telah dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan penelaahan terhadap buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang ada hubunganya dengan masalah yang diteliti, sehingga menghasilkan data skunder. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara dengan para responden dan informan yang terkait dengan masalah yang diteliti untuk mendapatkan data primer.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, penyebab timbulnya kerugian dalam perjanjian pengangkutan udara karena kehilangan sebahagian atau seluruhnya barang bagasi, cacat barang bagasi atau kelalaian penumpang, keadaan memaksa, serta disebabkan karena kelalaian pengangkut. Dalam hal terjadinya kerugian terhadap bagasi tercatat, yang disebabkan karena kelalaian dari pihak pengangkut maka pengangkut wajib membayar ganti kerugian sesuai dengan yang telah ditentukan. Penyelesaian ganti rugi dilakukan dengan jalan musyawarah.

Disarankan antara pengangkut dan penumpang selalu adanya kerja sama dan saling percaya agar kemungkinan terjadinya kerugian pada kedua belah pihak bisa dikurangi, dan diharapkan basil dari keputusan dari penyelesaian masalah dalam kerugian yang di derita penumpang bagasi tercatat dapat dilaksanakan sebagaimana yang disepakati.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.