SUATU TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PRAPERADILAN DI WILAYAN HUKUM PENGADILAN NEGRI BANDA ACEH (S000136)
Pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Namun demikian dalam di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh pengajuan praperadilan oleh pemohon ditolak oleh hakim dan merugikan tersangka.
Tujuan penulisan skripsi un untuk menjelaskan pelaksanaan praperadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, alasan pertimbangan hakim tidak memenuhi permohonan praperadilan oleh tersangka dan akibat hukum yang timbul dengan ditolaknya permohonan pra peradilan oleh hakim.
Data dalam penulisan skripsi diperoleh dari penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan praperadilan diajukan oleh tersangka maupun oleh kuasa hukumnya telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, namun penetapan hakim belum dapat melindungi tersangka dalam upaya memperoleh haknya atas tindakan penyidik. Praperadian diajukan karena adanya tindakan penangkapan tanpa surat perintah, penyekapan tanpa pemanggilan dan penetapan tersangka tidak sesuai KUHAP. Akan tetapi permohonan praperadilan ditolak oleh hakim karena menurut pertimbangan hakim tindakan penyidik dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat hukum yang timbul dengan ditolaknya pennohonan pra peradilan oleh hakim adalah pemohon sebagai pelaku tindak pidana harus menjalani proses peradilan pidana yang meliputi penyidikan, penuntutan dan menjalani putusan pidana sesuai dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan menjalani pidana yang dijatuhkan hakim dalam putusannya.
Disarankan kepada aparat penegak hukum agar sebelum melakukan upaya paksa pada tahap penyelidikan, penyidikan agar dapat melengkapi persyaratan guna menghindari terjadinya praperadilan dari masyarakat sehingga pihak penyidikan dan penuntut dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya khususnya dalam menyiapkan berbagai prosedur yang harus dilakukan sebelum mengambil tindakan. Kepada pengambil kebijakan disarankan untuk berupaya untuk melakukan suatu revisi terhadap ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur praperadilan agar lebih berpihak kepada para pencari keadilan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.