PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG MENGALAMI KEKERASAN DALAM KELUARGA DI KOTA BANDA ACEH MENURUT QANUN PROVINSI ACEH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (S000125)
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya terdapat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Diakui bahwa dalam masa tumbuh kembang secara fisik dan mental, anak membutuhkan perawatan, perlindungan yang khusus, serta perlindungan hukum, baik sebelum maupun sesudah lahir. Aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan anak tertuang dalam Pasal 1 ayat (7), (8), (24) dan Pasal 39 ayat (1 ), (2), (3) Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan anak. Namun dalam kenyataannya, kekerasan terhadap anak semakin banyak terjadi, bahkan yang lebih memprihatinkan kekerasan tersebut berasal dari dalam keluarga sendiri.
Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menjelaskan sebab-sebab terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menekan angka terjadinya kekerasan terhadap anak: dan menjelaskan bagaimana penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak.
Untuk memperoleh data dari penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian Iapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang sekunder. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer. Data yang di peroleh di analisis dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab tindak kekerasan terhadap anak dalam keluarga adalah kondisi ekonomi yang sulit, serta emosional kejiwaan yang labil, Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menekan angka kekerasan terhadap anak dengan cara pencegahan, pemberian efek jera serta pembinaan terhadap korban kekerasan. Penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dilakukan dengan cara kekeluargaan, sanksi adat dan jalur hukum.
Disarankan agar Penanganan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Anak baik dari institusi pemerintah maupun non pemerintah lebih maksimal dalam melakukan pendampingan terhadap anak korban kekerasan dalam keluarga.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.