PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT PANDANGAN HAK ASASI MANUSIA (SUATU ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2-3/PUU-2007) (S000133)
Pidana mati masih diberlakukan di Indonesia, terutama untuk kejahatan yang dikategorikan sebagai kej ahatan yang berat seperti penyalahgunaan narkotika, sebagaimana tercantum d.alam Pasal 116 ayat (2), Pasal 118 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), dan Pasal 121 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, pada kenyataannya, penjatuhan pidana mati selalu dianggap tidak relevan karena dinilai sebagai hukuman yang sangat kejam, yaitu menghilangkan hak hidup seseorang dan dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan relevansi penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika, menjelaskan pandangan HAM terhadap penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika, serta menganalisis aspek yuridis pemberlakuan pidana mati dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V /2007.
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan berupa studi dokumen, dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari bahan bacaan yang bersifat teoritis yaitu dengan membaca buku-buku ilmiah dan pendapatpara sarjana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana mati dianggap masih relevan diterapkan sejauh penjatuhan hukuman tersebut sesuai dengan tujuan pemidanaan dan hanya untuk kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan yang berat seperti kejahatan penyalahgunaan narkotika. Pidana mati tidak bertentangan dengan HAM, karena didalam setiap hak seseorang ada kewajiban untuk menghargai dan melindungi hak orang lain seperti yang terkandung dalam UUD 1945. Hal tersebut juga merupakan alasan tetap diberlakukannya pidana mati di Indonesia yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007.
Disarankan agar penjatuhan pidana mati bagi terpidana penyalahgunaan narkotika jangan pernah dihapuskan di Indonesia demi keamanan bersama dan terhindar dari ancaman bahaya narkotika, meskipun beberapa negara telah menghapuskannya. Penjatuhan pidana mati harus lebih selektif mengingat hal ini menyangkut hak hidup seseorang. Karena penjatuhan pidana mati merupakan keputusan yang sangat beresiko, maka diharapkan adanya perbaikan sistem peradilan pidana, sebelum akhirnya hukuman mati tidak lagi diragukan keadilannya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.