PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA KEPADA TENAGA KERJA KONTRAK PADA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BANDA ACEH (S000076)

PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA KEPADA TENAGA KERJA KONTRAK PADA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BANDA ACEH (S000076)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
29-09-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Sesuai dengan Diktum Kelima Instruksi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2008, bahwa setiap tenaga kerja yang berada di bawah pengawasan atau terkait dengan pekerjaan pemerintah daerah yang bukan pegawai negeri sipil untuk diatur sehingga memperoleh perlindungan program Jamsostek sebagai kebutuhan nonnatif yang ditetapkan oleh Undang-undang, maka seluruh tenaga kerja kontrak yang ada pada dinas atau instansi pemerintah waj ib untuk didaftarkan dalam program Jamsostek. Namun kenyataannya ketentuan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan Program Jamsostek bagi tenaga kerja kontrak pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh, faktor penyebab dinas tersebut tidak melaksanakan kewajibannya dan upaya pihak penyelenggara dalam merealisasikan program Jamsostek bagi tenaga kerja kontrak yang ada pada dinas pemerintahan kota Banda Aceh.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Jamsostek pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh belum terlaksana, yaitu belum pemah didaftarkan pada PT Jamsostek. Padahal sesuai Instruksi Gubemur Aceh setiap tenaga kerja kontrak berhak atas program Jamsostek. Faktor penyebab kepala Dishubkominfo tidak mengikutsertakan tenaga kerja kontraknya pada PT Jamsostek karena kondisi keuangan daerah (APBD/APBK) yang tidak tersedia dari pemerintah Aceh, anggapan yang salah terhadap status hak tenaga kerja kontrak terhadap Jamsostek, sikap pemerintah daerah yang mengenyampingkan hak dan kesejahteraan tenaga kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan belum maksimalnya sosialisasi yang dilakukan pihak penyelenggara Jamsostek.

Disarankan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) agar segera mendesak pihak pemerintah daerah dan atau/kota Banda Aceh untuk menyediakan anggaran dana bagi program Jamsostek. Kepada PT Jamsostek diharapkan lebih aktif lagi dalam mensosialisasikan manfaat dan hak tenaga kerja kontrak terhadap program Jamsostek. Disarankan kepada instansi terkait terutama pemerintah Aceh agar lebib proaktif dalam melakukan pengawasan untuk melindungi semua tenaga kerja yang ada di provinsi Aceh.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.