PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI LUAR PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK BAITURRAHMAN KOTA BANDA ACEH) (S000122)
Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a disebutkan "Sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat meliputi perselisihan dalam rumah tangga". Dari kenyataannya perselisihan dalam rumah tangga melalui pengadilan belum menjadi solusi yang baik bagi korban, maka perlunya ada penyelesaian melalui di luar pengadilan yang penyelesaiannya secara adat di gampong yang dilaksanakan oleh tokoh-tokoh adat.
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan di luar pengadilan, menjelaskan mekanisme penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di luar pengadilan, dan menjelaskan hambatan dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di luar pengadilan
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mernpelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan masalah yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor pendukung penyelesaian KDRT di luar pengadilan, yaitu waktu yang diperlukan relatif singkat, biaya dapat ditekan, proses lebih informal, didasarkan pada musyawarah, dapat mengeliminir (mereduksi) konflik dan lebih memberikan kepuasan pada para pihak. Mekanisme pennyelesaian KDRT di luar pengadilan dimulai dari adanya laporan, proses penyidikan, penilaian dan rekomendasi penyelesaian, bila kemudian diselesaikan secara nonlitigasi maka akan dilakukan musyawarah terlebih dahulu, kemudian negosiasi dan mediasi. Terdapap beberapa hambatan dalam penyelesaian KDRT di luar pengadilan diantaranya adalah kurangnya SDM, tidak tersedianya sarana dan prasarana penunjang, keengganan korban, benturan hukum dan karakteristik hukum lokal
Disarankan agar pola penyelesaian KDRT secara non litigasi perlu dikembangkan sebagai altematif penyelesaian sengketa atau perselisihan dan juga termasuk tindak pidana yang dalam kategori ringan. Mekanisme penyelesaian juga harus mempertimbangkan mana yang terbaik untuk korban. Dan segala hambatan yang dialami perlu diatasi agar penyelesaian kasus KDRT melalui jalur non litigasi dapat terus berkembang.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.