TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TANPA IZIN STASIUN RADIO (ISR) (SUATU PENELITIAN DI BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS II ACEH) (S000132)
Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi selanjutnya disebut UU Telekomunikasi menyebutkan, bahwa "Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapat izin Pemerintah". Kemudian Pasal 53 ayat (1) pada UU Telekomunikasi menyebutkan, bahwa "Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 3 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Disimpulkan bahwa siapapun yang menggunakan spektrum frekuensi radio wajib mendapat izin dari Pemerintah, izin yang dimaksud adalah Izin Stasiun Radio (ISR). Walaupun pengguna spektrum frekuensi radio tanpa ISR dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1), akan tetapi masih saja ada penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa ISR yang terjadi di Kota Banda Aceh.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab tindak pidana penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa ISR, faktor-faktor tidak semua kasus dilimpahkan ke pengadilan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa ISR.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa ISR yaitu kurangnya pemahaman masyarakat (pengguna frekuensi radio) atau informasi akan pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki ISR dan lemahnya pengawasan terhadap barang masuk (perangkat telekomunikasi) dari luar negeri. Faktor tidak semua perkara dilimpahkan ke Pengadilan adalah karena lebih mengutamakan pembinaan bagi pelaku pengguna frekuensi radio tanpa ISR, masih minimnya SDM PPNS bidang telekomunikasi baik kuantitas maupun kualitas dan minimnya anggaran dalam penegakan hukum di lingkungan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Aceh (Balmon Aceh). Upaya yang dilakukan untuk mecegah terjadinya tindak pidana, ada yang bersifat preventif yaitu pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana, dan ada yang bersifat represif yaitu penanggulangan setelah terjadinya tindak pidana.
Disarankan kepada Pemerintah agar ketentuan-ketentuan mengenai telekomunikasi dimasukan kedalam kurikulum pendidikan sehingga pengetahuan mengenai telekomunikasi lebih merata. Masalah penegakan hukum juga harus diperhatikan agar tidak merendahkan kewibawaan dari hukum itu sendiri. Pemerintah juga semestinya menganggarkan dana yang cukup dan menempatkan SDM yang berkopetensi pada bidang tersebut.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.