TINJAUAN TERHADAP KEBIJAKAN PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (S000121)

TINJAUAN TERHADAP KEBIJAKAN PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (S000121)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
29-09-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Kejahatan pada saat ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Peningkatan tersebut tidak hanya terjadi secara kuantitas namun juga secara kualitas. Pidana sebagai "alat" terakhir dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan diharapkan dapat berfungsi secara maksimal untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan, Salah satu usaha rasional yang digunakan untuk menanggulangi kejahatan narkoba adalah dengan pendekatan kebijakan hukum pidana mulai dari tahap perumusan sampai implementasinya.

Tujuan Penulisan Skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana kebijakan hukum pidana dalam perumusan norma atau sanksi pidana, bagaimana implementasi yang tertuang dalam undang-undang Narkotika serta upaya pemidanaan yang tertuang dalam undang-undang narkotika.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan hukum pidana dalam perumusan norma dan sanksi dalam undang-undang narkotika saat ini memiliki ketidak beragaman, untuk efektifitasnya hukum pidana maka perumusan delicknya harus dibuat sedemikian rupa sehingga mudah didalam penerapannya. dalam kenyataannya undang-undang narkotika itu masih mengalami kendala dalam implementasinya khususnya dalam strategi bidang pemberantasan karena belum ada petugas yang membidangi hal itu pada BNNP saat ini. upaya pidana masih dijadikan sebagai sarana tunggal baik dalam mencegah atau memberantas tindak pidana narkotika, Padahal upaya-upaya lain disamping pidana juga harus dinomor satukan dalam penerapannya.

Disarankan kepada badan-badan pembuat undang-undang dalam perumusan norma dan sanksi kedepan agar hal ini bisa dijadikan pertimbangan tersendiri apa merumuskan sanksi dulu semua atau sebaliknya. Dalam implementasinya saya mengharapkan khusunya pada BNNPropinsi Aceh terus meningkatkan kinerjanya dan mencari jalan keluar agar kedepan sudah ada petugas yang membidangi masalah Penyelidikan dan penyidikan. Dan kepada aparat penegak hukum jangan jadikan pidana sebagai sarana nomor satu khususnya dalam penanggulangan tindak pidana narkotika tetapi juga harus disertai upaya-upaya lain yang lebih mendidik dan mengobati.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.