TANGGUNGJAWAB PANTI ASUHAN TERHADAP ANAK ASUH DALAM PERWALIAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000074)

TANGGUNGJAWAB PANTI ASUHAN TERHADAP ANAK ASUH DALAM PERWALIAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000074)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
18-08-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 110 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan dan keterampilan lainnya untuk masa depan orang yang berda di bawah perwaliannya. Namun dalam kenyataannya pada tahun 2010 tidak semua panti asuhan di Banda Aceh menjalankan kewajibannya dengan baik dalam mengasuh anak-anak asuhnya.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab panti asuhan sebagai wali terhadap anak asuhnya, faktor-faktor yang menyebabkan pihak panti asuhan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai wali terhadap anak asuhnya, dan untuk menjelaskan upaya yang harus ditempuh pihak panti asuhan dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai wali.

Untuk memperoleh data dalam rangka penulisan skripsi ini dilakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan terkait dengan masalah yang diteliti untuk diperoleh data primer sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelaahan buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.

Berdasarkan penelitian diketahui bahwa tanggung jawab panti asuhan terhadap anak adalah memberikan pengasuhan dan pelayanan pengganti orang tua. Pelayanan tersebut berupa menyediakan tempat tinggal yang layak, pemenuhan kebutuhan jasmani terutama kebutuhan primer (kebutuhan pokok), pemeliharaan kesehatan, pemenuhan kebutuhan rohani dalam bidang keagamaan, pemenuhan rasa percaya diri dalam menghadapi lingkungan masyarakat serta memberi bimbingan dan keterampilan kerja kepada anak asuh. Faktor yang menyebabkan pihak panti asuhan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai wali terhadap anak asuhanya adalan faktor dari anak-anak, faktor sarana dan prasarana, faktor terbatasnya biaya/dana, dan faktor kurangnya tenaga pengasuh. Upaya yang ditempuh pihak panti asuhan dalam melaksanakan tanggung jawabnya adalah memberi pengarahan, meminta bantuan tenaga pengasuh pada pemerintah daerah, dan meminta dana bantuan pada dinas sosial untuk biaya operasional.

Disarankan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh lebih memperhatikan anak-anak di panti asuhan dalam pemenuhan sehari-hari dan kesejahteraan sosial anak, disarankan kepada pimpinan dan pengasuh panti asuhan agar memberikan kasih sayang yang penuh terhadap anak-anak asuhnya di panti. Disarankan Kepada pihak panti asuhan agar status perwalian anak yang tidak mempunyai orang tua harus ada penetapan pengadilan agar identitas mereka jelas.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.