TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SENJATA API TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S000120)

TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SENJATA API TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S000120)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
03-10-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Salah satu unsur tindak pidana dalam Pasal I ayat (I) Undang-undang Nomor 12/ 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak menetukan bahwa barang siapa tanpa hak menggunakan senjata api, munisi atau bahan peledak maka dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Namun kasus menggunakan senjata api tanpa izin di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh masih juga terjadi.

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor atau sebab terjadinya tindak pidana menggunakan senjata api tanpa izin, menjelaskan apa yang menjadi hambatan penegak hukum dalam mengurangi dan menangkap pelaku yang menggunakan senjata api tanpa izin, menjelaskan upaya apa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana Tersebut.

Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan mempelajari literatur Perundang-undangan dan literature yang berhungan dengan penulisan ini. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer yaitu dengan cara mewawancarai reponden dan informan.

Hasil penelitian menentukan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana menggunakan senjata api tanpa izin dikarenakan faktor untuk mencari nafkah, faktor untuk membela din dan menjaga diri dari aksi perampokan dan faktor sebagai senjata untuk melakukan tindak pidana atau menakuti korban perampokan. Hambatan penegak hukum dalam menangkap pelaku yang menggunakan senjata api tanpa izin dikarenakan pelaku yang menggunakan senjata api sulit dideteksi keberadaannya, dan tidak adanya laporan dari masyarakat dan upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana menggunakan senjata api tanpa izin adalah upaya preventif yang merupakan pencegahan dengan melakukan razia mendadak di jalan raya, program penyuluhan akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat baik itu lewat media cetak spanduk maupun media. elektronik seperti radio dan upaya represif penanggulangan yaitu dengan melakukan penyidikan, penuntutan dan mengadili pelaku.

Saran kepada aparat kepolisian agar meningkatkan razia senjata api. Kepada kejaksaan agar lebih menyebar Iuaskan foto buronan ditempat-tempat umum dan kepada pengadilan agar Iebih mengoptimalkan program penyuluhan menjaga keamanan dan ketertiban kepada masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.