PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AIR MINUM (STUDI PADA PDAM TIRTA DAROY CABANG KOTA BANDA ACEH) (S000071)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AIR MINUM (STUDI PADA PDAM TIRTA DAROY CABANG KOTA BANDA ACEH) (S000071)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
13-01-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen (UUPK) mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen. Pasal I ayat (1) UUPK disebutkan bahwa pcrlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa seperti yang diatur dalam Pasal 4 UUPK. Kenyataan yang ada, masih dijumpai masyarakat yang mengeluhkan hal-hal yang merugikan pihak konsumen yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy Kota Banda Aceh, seperti mengeluhkan pelayanan PDAM tersebut akan kualitas air yaitu mutu air yang disuplai ke pelanggan, kuantitas air yaitu banyaknya kadar air yang disuplai ke pelanggan dan kontinuitas air yaitu kelancaran air secara terus menerus selama 24 jam.

Berdasarkan hal tersebut, tujuan penulisan ini untuk menjelaskan standar pelayanan minimum yang dilakukan PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh di dalam melayani konsumen, untuk menjelaskan peranan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen, dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa yang timbul antara PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh dengan pelanggan air minum.

Data yang digunakan dalam penulisan ini yaitu data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dengan cara mempelajari literatur yang berkaitan dengan penelitian ini berupa buku-buku, perundang-undangan dan data internet. Data primer diperoleh melalui penelitian Iapangan berupa wawancara dengan responden.

Berdasarkan permasalahan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh menerapkan standar pelayanan minum yang tercakup dalam kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Pada kenyataannya pihak pelanggan belum merasa puas akan pelayanan tersebut dikarenakan suplai air yang diterima masih keruh, tidak lancar dan tidak mencukupi kebutuhan pelanggan tersebut. YLPK akan menindak Ianjuti laporan pengaduan masyarakat dengan cara berkoordinasi dengan pihak PDAM untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam hat terjadinya perselisihan atau sengketa antara konsumen dengan pihak PDAM Tirta Daroy, walaupun UUPK tidak mencakup adanya kemungkinan penyelesaian sengketa secara damai, namun dalam prakteknya penyelesaian sengketa tersebut selalu dilakukan secara damai.

Untuk itu disarankan agar dalam melakukan suplai air kepada pelanggannya PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh harus memperbaiki kualitas, kuantitas dan kontinuitas air tersebut. Pihak YLPK Kota Banda Aceh diharuskan berperan aktif dalam menerima dan menindak lanjuti laporan pcngaduan konsumen tersebut. Dalam hal penyelesaian sengketa konsumen, walaupun dilakukan dengan cara damai, penyelesaian sengketa tersebut harus ada hasilnya yang memuaskan bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.