PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN DALAM PEMBAYARAN UPAH MINIMUM PROVINSI (S000072)
Pasal 6 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diksriminasi dari pengusaha. Namun, dalam kenyataanya masih saja ditemukan adanya pelanggaran terhadap pekerja, khususnya dalam bidang upah. Hal ini dapat dilihat dari adanya pembedaan upah antara pekerja laki-laki dengan pekerja perempuan, sementara itu juga upah yang diterima pekerja belum memenuhi standar upah minimum, sebagaimana yang terjadi pada industri batubata di desa Lamreung, dimana antara pekerja laki-laki dengan pekerja perempuan terdapat perbedaan upah.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pembayaran upah yang diterima pekerja perempuan dalam suatu hubungan kerja, menjelaskan tentang adanya pembedaan upah antara pekerja laki-laki dengan pekerja perempuan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh instansi terkait berkaitan dengan tidak terpenuhinya hak-hak pekeria perempuan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mernperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembayaran upah belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, pengusaha tidak membayar upah sesuai dengan upah minimum dan diemukan adanya pembedaan pembayaran upah antara pekerja laki-laki dengan pekerja perempuan. Terjadinya diskriminasi antara pekerja perempuan dengan pekerja laki-laki disebabkan kurangnya kesadaran hukum, perbedaan gender, alasan ekonomi dan kurangnya pengawasan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja hanya berupa pembinaan, pihak tersebut tidak dapat melakukan penindakan langsung karena tidak adanya laporan dari pekerja tentang perlakuan yang diterima, sehingga mereka tidak dapat melakukan tindakan yang tegas.
Disarankan kepada pemilik industri batubata agar melakukan pembayaran upah kepada pekerjanya sesuai ketentuan. Kepada pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja khususnya yang menyangkut dengan pembayaran upah dan juga disarankan untuk memberikan penyuluhan tidak hanya kepada pengusaha tetapi juga kepada pekerja terutama mengenai hak-hak pekerja dan upaya-upaya yang bisa ditempuh apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran, baik upaya hukum maupun bukan untuk menegakkan peraturan dan membina kesadaran hukum para pihak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.