KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH DALAM MENGAWASI PENYELENGGARAAN SIARAN DI PROVINSI ACEH (S000162)

KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH DALAM MENGAWASI PENYELENGGARAAN SIARAN DI PROVINSI ACEH (S000162)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
21-10-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Pasal 3 Ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran menyatakan bahwa "Komisi Penyiaran Indonesia bertugas memimpin Pengawasan Isi Penyiaran, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi program dan kegiatan KPI yang berkaitan dengan pengawasan terhadap isi penyiaran dan menampung, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaran penyiaran". Tetapi dalam menjalankan kedudukan dan fungsinya KPI sebagai pengawas isi siaran belum berjalan secara maksimal di karenakan masih banyak stasiun televisi melanggar ketentuan tersebut. Dalam Pasal 33 Ayat (4) menyebutkan bahwa "izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia" Dalam hal ini secara otomatis kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia hanya mengurusi isi siaran. Untuk perizinan, Komisi Penyiaran Indonesia hanya mengawasi dan pemeriksa berkas, kemudian memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan Kedudukan dan Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Aceh dalam mengawasi penyelenggaraan isi siaran dan untuk menjelaskan Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam mengawasi penyelenggaraan izin siaran.dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan Terhadap Hambatan dalam mengawasi proses isi siaran dan izin siaran.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk meodapatkan data sekunder dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan artikel yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan dilaksanakan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara dokumentasi dan mewawancarai responden.

Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa dalam menjalankan kedudukan dan fungsinya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah mengawasi isi sia.ran sudah banyak memberi sanksi terhadap stasiun televisi yang melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002. Begitu banyak yang sudah diberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran tersebut dalam kenyataan yang terjadi masih ada juga lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat 3 di mana masih kurangnya pengawasan dari Iembaga KPI ini sehingga lembaga penyiaran atau stasiun televisi masih dengan bebas menayangkan program-program seers muatan seks, kekerasan, kata-kata kasar dan makian, kesopanan, kesusilaan, dan masalah pribadi. Dalam hal penyelenggaraan izin siaran dalam kenyataan di lapangan masih banyak Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio yang menyelenggarakan penyiaran tanpa ada izin dan pengujian kelayakan penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia. Di karenakan proses perizinan yang masih menjadi kewenangan pemerintah membuat Komisi Penyiaran Indonesia tidak bekerja secara maksimal daJam mengawasi proses perizinan.

Di sarankan agar Pemerintah sudah bisa menata ulang proses perizinan dimana di perlukan revisi Undang-undang agar proses perizinan langsung ditangani oleh KPI. Sedangkan untuk pengaturan frekuensi, alokasi frekuensi dan sertifikasi teknis dikeluarkan oleh Pemerintah (Kemenkominfo ).

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.