KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA (S000161)

KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA (S000161)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
20-08-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Dalam konteks Indonesia, kecenderungan munculnya lembaga-lembaga negara baru terjadi sebagai konsekuensi dilakukannya perubahan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Salah satu lembaga negara baru yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi Pemilihan Urnum merupakan suatu Iembaga yang berwenang dan independen untuk menyclcnggarakan Pemilihan Umum secara permanen di Indonesia dimana kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu yang meliputi Pemilu anggota Legislatif dan Pemilu Eksekutif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan tugas Iainnya, sehingga terwujudnya pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"·Tujuan penulisan dimaksudkan untuk dapat mengetahui segala kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum di Indonesia, dan untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Untuk memperoleh data dalam penelitian ini digunakan teknik penelitian kepustakaan atau studi dokumen, yaitu dengan menginventarisir, meneliti dan menguji bahan-bahan hukum atau data tertulis, baik perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal maupun bahan-bahan tertulis lainnya yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini.

Berdasarkan penelitian diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu diatur mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilhan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. KPU merupakan lembaga yang berwenang dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum yakni meliputi Pemilihan Umum anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu, masih banyak kendala maupun hambatan yang dihadapi oleh KPU, sehingga dalam pelaksanaan Pemilu tersebut KPU banyak mendapatkan kritikan serta cercaan yang dilontarkan oleh berbagai pihak. Oleh karena itu KPU perlu berupaya untuk membenahi segala kendala dan hambatan demi terwujudnya Pemilihan Umurn yang Iangsung, um um, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk Pernilu-pemilu yang akan datang. Kendala dan hambatan yang perlu dibenahi oleh KPU antara Iain adalah KPU akan terus berupaya untuk meningkatkan sosialisasi kepada msyarakat tentang Pemilu serta pengiriman kertas dan kotak suara tepat waktu ke daerah-daerah terpencil.

Diharapkan kepada KPU Tiap kali akan menyelenggarakan Pemilu diharapkan juga supaya KPU dapat belajar dari pengalaman-pengalaman Pemilu-pemilu yang lalu dengan mempelajari dan melihal faktor-faktor kendala maupun hambatan-hambatan di pemilu yang sebelumnya agar dapat diperbaiki di Pemilu-pemilu yang akan datang, sehingga pemilu-pemilu yang akan datang dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya kendala maupun hambatan-hambatan tersebut.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.