PEMIDANAAN EDUKATIF TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (S000117)

PEMIDANAAN EDUKATIF TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (S000117)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
14-10-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 24 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menitikberatkan pada kesejahteraan anak dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum atau dengan kata lain dalam bentuk pidana edukatif. Sistem pemidanaan dengan pemberian sanksi pidana yang bersifat edukatif/mendidik selama ini jarang dilakukan di Indonesia. Demikian pula halnya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, sampai periode Tahun 2011 tidak ada satupun anak pelaku tindak pidana yang diterapkan pidana edukatif.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penerapan sistem pemidanaan edukatif terhadap anak pelaku tindak pidana, faktor penyebab tidak diterapkannya sistem pemidanaan edukatif terhadap anak pelaku tindak pidana, upaya yang dilakukan dalam mewujudkan penerapan sistem pemidanaan edukatif terhadap anak pelaku tindak pidana.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan di!akukan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan sistem pemidanaan edukatif terhadap anak pelaku tindak pidana seharusnya dilakukan dengan ketentuan sanksi pidana dan tindakan yang bersifat edukatif yang memberikan kesempatan bagi anak untuk merubah perilakunya melalui suatu bentuk pembinaan. Namun dalam kenyataannya belum berjalan sebagaimana mestinya, dimana terhadap anak pelaku tindak pidana masih saja diterapkan sanksi pidana pada umumnya walaupun sebagian prosesnya telah didasarkan pada UU pengadilan Anak. Faktor penyebab tidak diterapkannya sistem pemidanaan edukatif terhadap anak pelaku tindak pidana adalah faktor kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung sanksi edukatif, pendanaan yang tidak memadai, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap sanksi pidana edukatif, faktor anak pelaku tindak pidana telah berulang kali melakukan tindak pidana dan faktor urnur anak yang menjelang dewasa. Upaya yang dapat dilakukan dalam mewujudkan penerapan sistem pemidanaan edukatif terhadap anak pelaku tindak pidana antara lain pengadaan sarana dan prasarana bagi pembinaan anak, pengadaan dana bagi pembiayaan serta peningkatan kemampuan aparat penegak hukum terhadap permaslahan anak yang berhadapan dengan hukum.

Disarankan kepada hakim agar menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga dapat menrealisasikan system pemidanaan edukatif sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disarankan agar dalam penyelesaian kasus anak yang melakukan tindak pidana dapat melibatkan instansi terkait lainnya seperti balai pemasyarakatan serta panti asuhan guna memudahkan dalam penjatuhan pidana edukatif. Kepada instansi terkait agar dapat mengupayakan sarana dan prasarana dan penyediaan dana penyelenggaraan pembinaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan atau pelaksanaan pemidanaan edukatif bagi anak pelaku tindak pidana.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.