IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA MUKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ADAT DI KECAMATAN WIH PESAM KABUPATEN BENER MERIAH (S000061)
Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dibawah kecamatan, Tugas Mukim adalah sebagai pemangku adat dan juga sebagai penengah atau hakim bila terjadi sengketa atau perkara-perkara adat dan konflik antar gampong yang ada diwilayah pemerintahannya. Fungsi Mukim adalah penyelenggara roda pemerintahan baik berdasarkan azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan lainnya, serta pembinaan kemasyarakatan dibidang pelaksanan syariat Islam, pendidikan, peradatan dan ketertiban masyarakat.
Tugas dan fungsi mukim tersebut secara tegas diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan adat istiadat dan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Namun demikian keberadaan lembaga mukim masih memiliki kelemahan yang Mengakibatkan belum berfungsinya lembaga ini secara optimal.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa adat yang dilakukan oleh mukim, untuk menjelaskan faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam tugas mukim dalam penyelesaian sengketa adat, dan untuk menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan oleh muk.im untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam proses melaksanakan tugas mukim dalam penyelesaian sengketa adat tersebut.
Data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks serta pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa Proses penyelesaian sengketa secara adat oleh mukim yaitu dengan cara pemanggilan para pihak yang bersengketa untuk dimintai keterangan, musyawarah diantara para pihak, penjajakan fakta-fakta, dan Penetapan putusan. Faktor yang rnenjadi pendukung dalarn melaksanakan tugas mukim yaitu masih diakuinya keberadaan pemerintahan tingkat mukim oleh Undang-Undang, faktor penghambat dalam melaksanakan tugas yaitu adanya rasa ketidakpuasan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Mukim, adanya anggapan bahwa fakta-fakta yang diungkapkan sebagai landasan dikeluarkannya putusan tidak sesuai dengan pandangan salah satu pihak, dan adanya angggapan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan umum lebih memberikan jarninan hukum. Upaya yang dilakukan oleh mukim untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam proses melaksanakan tugasnya yaitu dengan mengikuti pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh pernerintah, dan mensosialisasikan peraturan-peraturan yang ada kepada masyarakat.
Kapada pemerintah daerah disarankan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peran dan kinerja Imuem Mukim dalam melaksanakan tugasnya. Kepada Imuem Mukirn disarankan untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang bersinergi dengan berbagai pihak yang berada dalam kemukiman Wih Pesam. Kepada masyarakat Wih Pesam disarankan untuk meningkatkan pemahaman mengenai keberadaan Lembaga Adat khususnya Imuem Mukim, dan menjunjung tinggi putusan yang ditetapkan oleh lmuem Mukim.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.