PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA (PENELITIAN PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH) (S000044)
Bank Perkreditan Rakyat Berlian Global Aceh yang merupakan satah satu badan usaha yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan, "kredit adalah penyediaan uang atau kesepakatan dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dalam pengertian kredit tersebut terkandung suatu perjanjian atau persetujuan antara pihak bank dengan peminjam serta kewaj iban pengembalian pinjaman dalam jangka waktu tertentu beserta bunga yang telah ditetapkan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja dan upaya yang ditempuh BPR Berlian Global Aceh dalam menyelesaikan wanprestasi.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan dua cara., yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai para responden. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan jurnal yang erat kaitannya dengan masalah yang diteliti. Semua data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Dalam pelaksanaan pemberian kredit modal kerja pada BPR Berlian Global Aceh tidak selalu lancar dalam pengembalian kreditnya. Bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah BPR Berlian Global Aceh, yaitu tidak melakukan pelunasan pinjaman tepat waktu dan tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Sedangkan faktor penyebabnya adalah faktor intern dan faktor ekstem. Dimana faktor intern disebabkan oleh kesalahan dari nasabah tersebut, seperti enggan untuk membayar dan mental peminjam yang kurang baik. Faktor ekstem berasal di luar kekuasaan nasabah, seperti kebakaran dan bencana alam. Dalam upaya penyelesaiaan wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah pihak BPR Berlian Global Aceh menempuh jalan damai yaitu dengan cara musyawarah, bila hal ini tidak berhasil maka ditempuh jalur hukum. Namun kebanyakan kasus yang terjadi dapat diselesaikan oleh BPR Berlian Global Aceh secara musyawarah.
Kepada BPR Berlian Global Aceh disarankan agar dalam tahap awal pemberian kredit melakukan analisa yang tepat dan berhati-hati serta teliti dalam penilaian kepada calon nasabah debitur, baik yang menyangkut dengan character, capacity, capital, collateral dan condition of economic agar tindakan wanprestasi dapat ditekan sekecil mungkin. Kepada para nasabah debitur disarankan agar menggunakan dana tersebut sesuai dengan yang direncanakan dan mengembalikan pinjamannya tepat pada waktunya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.