GANTI RUGI OLEH PENGUSAHA PERTAMBANGAN PASIR DAN KERIKIL TERHADAP KERUSAKAN JALAN DI KECAMATAN INDRAPURI KABUPATEN ACEH BESAR (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INDRAPURI KABUPATEN ACEH BESAR) (S000043)

GANTI RUGI OLEH PENGUSAHA PERTAMBANGAN PASIR DAN KERIKIL TERHADAP KERUSAKAN JALAN DI KECAMATAN INDRAPURI KABUPATEN ACEH BESAR (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INDRAPURI KABUPATEN ACEH BESAR) (S000043)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
12-05-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Berdasarkan Pasal 145 ayat (I) huruf a undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerail dan Batubara menyatakan bahwa: "masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dan kegiatan usaha pertambangan berhak memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan". Sejalan dengan pasal diatas, Pasal 234 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Latu Lintas dan Angkutan Jalan, menetapkan: (I) Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan pengangkutan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalain pengemudi. (2) Setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan pengangkutan bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalah pengemudi. Berdasarkan fakta yang ditemukan di Gampoeng Riting dan Gampoeng Sihoem Lhok, pengusaha petambangan pasir dan kerikil belum sepenuhnya memberikan ganti rugi terhadap kerusakan jalan yang ada di Gampoeng Riting dan Gampoeng Sihoem Lhok.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pengusaha terhadap jalan yang rusak akibat pengangkutan pasir dan kerikil yang menggunakan fasilitas jalan gampoeng dan pemberian ganti rugi akibat adanya pengangkutan pasir dan kerikil yang menggunakan fasilitas jalan gampoeng.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan artikel yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan dilaksanakan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa yang menyebabkan terjadinya kerusakan terhadap jalan gampoeng adalah karena dan truk yang melewati jalan gampoeng memuat pasir dan kerikil yang melebihi kapasitas daya tampung jalan gampoeng berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. Dengan demikian pengusaha pertambangan pasir dan kerikil harus. bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh pengangkutan pasir dan kenkil pembenan ganti rugi terhadap kerusakan jalan yang ada di Gampoeng Riting dan Gampoeng Sihoem Lhok hanya berupa penimbunan jalan yang rusak, tanpa ada pengerasan atau penganspalan terhadap jalan yang rusak.

Disarankan kepada Dinas Pertambangan dan Energi untuk merancang Qanun tentang pengangkutan pasir dan kerikil. Disarankan kepada Dinas Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada kendaraan yang melebihi muatan, yang tidak sesuai dengan buku uji kendaraan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.