PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARIAH (S000040)
Menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah menyebutkan Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah menyalurkan dana kepada Nasabah Penerima Fasilitas. Pasal ini menjelaskan bahwa dalam penyaluran dana pada seorang nasabah bank harus mempunyai kepercayaan terhadap nasabah tersebut. Akan tetapi dalam kenyataan pada PT. Bank Aceh Syari'ah Capem Lambaro dalam penyaluran pembiayaan murabahah masih ada nasabah yang melakukan wanprestasi
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan untuk bentuk wanprestasi dalam perjanjian murabahah pada PT. Bank Aceh Syari'ah Capem Lambaro. Untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum yang timbuf dari wanprestasi dalam perjanjian murabahah. Untuk mengetahui dan menjelaskan Upaya penyelesaian wanprestasi yang ditempuh PT. Bank Aceh Syari'ah Capem Lambaro
Untuk memperoleh data skunder dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sedangkan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan dengan menggunakan pedoman wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sebab wanprestasi dalam perjanjian murabahah pada PT. Bank Aceh Syari'ah Capem Lambaro dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor ekstemal dan faktor internal. Faktor ekstemal meliputi perubahan harga barang dan rendahnya harga beli konsumen, sedangkan faktor internal dari segi nasabah meliputi tidak adanya kemampuan untuJc membayar, tidak adaoya kemauan nasabah membayar, sementara dari sisi bank yaitu adanya keterkaitan dengan kepentingan pribadi, kelemahan dan pengumpulan informasi dan lain-lain. Akibat hukum yang timbul dari wanprestasi dalam perjanjian murabahah yaitu penyampaian surat peringatan kepada nasabah dan penyitaan agunan nasabah. Upaya penyelesaian wanprestasi yang ditempuh melalui jalur musyawarah yaitu dengan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu nasabah melunasi pembayaran angsuran pembiayaannya.
Disarankan kepada PT. Bank Aceh Syari'ah agar dalam pembuatan akad untuk melibatkan nasabah dalam penyusunannya. Disarankan kepada nasabah PT. Bank Aceh Syari'ah yang telah mendapat penyaluran dana pembiayaan Murabahah agar dapat melunasi angsuran pembiayaan tepat pada waktunya. Disarankan kepada pihak PT Bank Aceh Syari'ah agar memperbaiki manajemen intemalnya dalam hal berhubungan dengan kepentingan-kepentingan pribadi terhadap pemberian pembiayaan kepada nasabah
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.