PELAKSANAAN ASURANSI KESEHATAN KEPADA TENEGA KERJA HERMES PALACE HOTEL KOTA BANDA ACEH (S000034)
Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dijelaskan, bahwa setiap pegawai badan usaha dan badan larnnya dapat menjad1 peserta pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara berdasarkan pertimbangan manfaat yang akan diterimanya dan bersifat sukarela, dimana peserta tersebut mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemeliharaan kesehatan berdasarkan standar pelayanan kesehatan. Berdasarkan penelitian awal kepada tenaga kerja di Hermes Palace Hotel Banda Aceh pelaksaanan Askes tidak terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan asuransi kesehatan kepada tenaga kerja Hermes Palace Hotel Banda Aceh: Hambatan-hambatan
yang dihadapi PT Askes (Persero ); dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta askes yang mengalami gangguan kesehatan serta upaya-upaya yang dilakukan oleh PT Askes (Persero) untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam memberikan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap peserta.
Dalam penulisan skripsi ini data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan Iapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, Peraturan Perundang-undangan serta pendapat para sarjana. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan yang berkaitan dengan objek yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dalam pelaksanaan askes kepada tenaga kerja di Hermes Palace Hotel Banda Aceh ditemukan mengapa tidak terlaksananya kewajiban dari pelaksana itu sendiri baik itu dalam kurangnya pelayanan pemberian obat-obatan di apotik yang ditunjuk, pelayanan dokter keluarga. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh peserta akes dalarn mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan adalah; Peserta askes sering dinomorduakan dari yang berobat tanpa menggunakaan kartu askes dan pelayanan dari dokter keluarga yang kurang memuaskan, serta prosedur pelayanan yang dipersulit dan rendahnya mutu obat-obatan yang diberikan. Dari PT Askes (Persero ), adanya hambatan dari tenaga kerja Hermes palace Hotel dimana peserta askes menggunakan kartu askes diluar ketentuan, menyalahgunakan hak dan kewajibannya sebagai peserta askes. Upaya- upaya yang dilakukan PT Askes (Persero) agar peserta mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang diberikan sesuai dengan prosedur, menyatakan fasilitas pemberi pelayanan kesehatan, adanya dokter-dokter keluarga yang diadakan sesuai dengan kesepakatan dan menghimbau agar apotik memberikan obat sesuai dengan Daftar Plafond dan Harga Obat (DPHO).
Disarankan kepada PT Askes (Persero ), untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta asuransi kesehatan dan meningkatkan kemampuan dan koordinasi dengan pihak pelaksana dan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraannya yang lain serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan '. Disarankan kepada pihak Hermes Palace Hotel Banda aceh dalam pembayaran premi tepat pada waktunya agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.