PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK) PADA USAHA PRODUKSI MAKANAN DAN MINUMAN (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (S000055)
Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup produktivitas kerja. Maka dari itu, Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek menyatakan : "Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja". Namun, berdasarkan penelitian ditemukan masih banyak usaha produksi makanan dan minuman di Banda Aceh yang belum mendaftar Jamsostek. Sejak tahun 2008 sarnpai 20 l 0, dari 29 pengusaha produksi makanan dan minuman, hanya 4 pengusaha yang telah menjadi peserta Jamsostek.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan praktik pelaksanaan Jamsostek pada usaha produksi makanan dan minuman di Banda Aceh, menjelaskan faktor penyebab pengusaha produksi makanan dan minuman belum menjadi peserta Jamsostek, dan menjelaskan tindakan yang dilakukan pihak terkait dan tenaga kerja terhadap pengusaha yang belum menjadi peserta Jamsostek.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian- kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, buku teks, artikel, dan literatur lain terkait permasalahan dalam penelitian. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa pelaksanaan Jamsostek pada usaha produksi makanan dan minuman di Banda Aceh belum sesuai dengan UU Jamsostek. Sepanjang tahun 2008 s/d 20 I 0, dari 29 usaha produksi makanan dan minuman di Banda Aceh, barn 4 usaha yang menjadi peserta Jamsostek. Faktor penyebab pengusaha tersebut belum menjadi peserta Jamsostek karena keuangan perusahaan belum memadai, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap PT Jamsostek, rendahnya pemahaman tentang Jamsostek, tenaga kerja yang mayoritas bekerja dalam waktu tertentu. Upaya yang selama ini dilakukan pihak terkait untuk meminimalisir kondisi tersebut seperti mengadakan koordinasi dengan lembaga terkait, sosialisasi, pembinaan, mengadakan publikasi tentang Jamsostek melalui berbagai media, mcningkatkan pengawasan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Jamsostek.
Diharapkan kesadaran pengusaha dan tenaga kerja usaha produksi makanan dan minuman di Banda Aceh untuk mendaftar Jamsostek, PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara dan instansi pemerintah terkait diharapkan meningkatkan pelayanan kepada peserta Jamsostek, meningkatkan pengawasan dan sosialisasi mengenai manfaat dan program Jamsostek, serta lebih togas menerapkan keteutuan pidana bagi pengusaha yang tidak menjalankan UU Jamsostek agar tercipta ketertiban dalam hal pendaftaran Jamsostek. Pihak Apindo dan SPSI hendaknya lebih proaktif menghimbau pengusaha maupun tenaga kerja usaha produksi makanan dan minuman di Banda Aceh yang belum menjadi peserta Jamsostek agar segera mendaftar sebagai peserta Jamsostek.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.