WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS MELALUI AGEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000029)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS MELALUI AGEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000029)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
12-10-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Dalam praktek jual beli mobil bekas selain penjual dan pembeli ada pihak ketiga yang bertindak sebagai agen yang berfungsi sebagai pemberi informasi dan penghubung antara penjual dengan pembeli. Akan tetapi, perjanjian jual beli tersebut tidak terlaksana dengan baik, sehingga merugikan salah satu pihak.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan Jual beli mobil bekas melalui agen dalam praktek, bentuk wanprestasi dan faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjianjual beli mobil bekas, serta upaya yang ditempuh dalam penyelesaian permasalahan akibat wanprestasi.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan. Data yang telah terkumpul baik melalui penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan jual beli mobil bekas melalui agen hanya dibuat dalam bentuk kwitansi. Bentuk wanprestasi dalam perjanjian jual beli mobil bekas adalah pelaksanaan prestasi tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan dan salah satu pihak melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Faktor penyebab wanprestasi adalah faktor itikad tidak baik, faktor keuangan pembeli dan faktor tidak jelasnya perjanjian. Upaya hukum yang ditempuh guna penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam perjanjianjual beli mobil bekas adalah denganjalan musyawarah, dimana pihak yang berselisih mengadakan musyawarah dengan melibatkan agen sebagai penengah.

Disarankan kepada pembeli supaya dalam melakukan pembelian mobil bekas melalui agen terlebih dahulu memeriksa keadaan objek yang akan dibelinya. Agen hendaknya memberikan keterangan atas mobil bekas yang dijualnya benar-benar menjelaskan keadaan objek yang dijualnya. Diharapkan kepada para pihak untuk mempertahankan cara penyelesaian secara damai dalam penyelesaian perselisihan akibat perjanjian jual beli tersebut karena cara tersebut dipandang lebih efektif dan hemat biaya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.