PENYELESAIAN SENGKETA PENGUASAAN ATAS TANAH BLANG PADANG SECARA MEDIASI (S000051)
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, menyebutkan "Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah." Namun dalam beberapa kasus ketentuan perundang-undangan belum sepenuhnya dapat menyelesaikan sengketa pertanahan yang terkait dengan pendaftaran tanah, sehingga kepastian hukum juga tidak terwujud. Dalam hal ini adalah sengketa penguasaan terhadap tanah Blang Padang yang berada tepat di pusat Kota Banda Aceh yang sedang diperebutkan oleh Pemerintah Aceh dengan Kodam lskandar Muda.
Tujuan penulisan memorandum hukum ini yaitu untuk memberikan pendapat hukurn atau rekomendasi altematif, saran penyelesaian serta alasan-alasan hukum untuk memposisikan permasalahan ini pada kedudukan yang melandasinya atas proses mediasi yang sedang berlangsung sehingga masalah ini diharapkan dapat diselesaikan dalam tempo yang tidak terlalu lama dengan tidak merugikan salah satu pihak bahkan diharapkan dapat menguntungkan semua pihak (win-win solution).
Penulisan memorandum hukum ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yang menekankan pada hukum dan peraturan perundang-undangan. pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menelah dan mengkritisi, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sengketa penguasaan tanah Blang Padang antara Pemerintah Aceh dengan Kodam Iskandar Muda telah berlangsung lama Setelah terciptanya perdamaian Aceh dan semangat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca musibah gempa dan tsunami dimana kepastian hukum terhadap status tanah tersebut semakin penting. Kewenangan Badan Pertanahan Nasional hanya bersifat administratif sehingga kewenangannya tidak dapat memberikan putusan siapa yang paling berhak, akan tetapi menindaklanjuti putusan hukum, oleh sebab itu upaya mediasi telah dilakukan lebih dari 4 bulan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagai mediator yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan (Autorithy Mediator), namun dalam kenyataannva sebagai mediator juza sulit untuk memberikan solusi.
Disarankan untuk mengisi kekosongan hukum serta memberikan kepastian hukum atas permasalahan sengketa lapangan Blang Padang yang tidak kunjung selesai maka disarankan agar presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dapat segera memberikan keputusan (Keppres) terhadap sengketa tersebut.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.