STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 45/PHPU/.D-VIII/2010 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KABUPATEN KOTA WARINGIN BARAT (S000023)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 45/PHPU/.D-VIII/2010 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KABUPATEN KOTA WARINGIN BARAT (S000023)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
28-03-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), diantaranya adalah menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Setelah disahkannya Undang-Undang Norn or 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan memutus sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah dialihkan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Pokok permasalahan studi kasus ini adalah pertimbangan MK dalam memberikan putusan terkait permohonan dalam perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kotawaringin Barat, kekuatan hukum dalam implementasinya dan konsekuensi yuridis tidak dilaksanakannya putusan MK.

Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pertimbangan MK dalam memberikan putusan terkait permohonan dalam perkara sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, kekuatan hukum putusan MK dalam implementasinya serta konsekuensi yuridis tidak dilaksanakannya putusan MK.

Untuk memperoleh data dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian kepustakaan (library research), dengan mempelajari buku-buku, literature, majalah, buletin dan jumal, paper serta peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 45/PHPU.D-VIII/2010 adalah bahwa telah menjadi jurisprudensi MK dalam memutus perselisihan hasil Pemilukada, MK tidak hanya menghitung kembali basil penghitungan tetapi juga menggali keadilan dengan menilai dan mengadili proses Pemilukada. Implikasi putusan MK adalah dibatalkannya keputusan KPU Kotawaringin Barat beserta berita acaranya serta terpilihnya pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Kekuatan putusan fviK. bersifat final dan mengikat masing-masing pihak. Konsekuensi yuridis tidak dilaksanakan putusan MK oleh pihak dalam hal ini KPUD Kotawaringin Barat adalah melanggar kode etik. Setelah MK mengeluarkan putusan maka selanjutnya menjadi tanggung jawab KPU dalam hal ini KPUD Kotawaringin Barat untuk melaksanakannya.

Diharapkan kedepannya ada penyelarasan antara praktik dan aturan-aturan yang berlaku sehingga terjaga kewibawaan hukum. Selanjutnya diharapkan dapat dibentuk Majelis Kehormatan untuk MK dalam menjaga kinerjanya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.