PENETEPAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH ASUHAN AYAHNYA SETELAH PERCERAIAN (S000018)
Pasal 34 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatakan bahwa anak yang masih dibawah umur berada dalam asuhan Ibunya, selain itu didalam Kompilasi hukum islam juga menentukan bahwa anak yang belum rimmayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak bagi ibu untuk memeliharanya, sedangkan apabila anak tersebut sudah mumayyiz, ia dapat memilih antara ayah dan ibunya untuk bertindak sebagai pemeliharanya. Akan tetapi didalam praktek amar putusan perceraian memberikan hak asuh anak berada dalam asuhan Ayahnya, tentu saja hal ini bertentangan dengan peraturan yang ada.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dalam mengabulkan permohonan hak asuh anak pasca perceraian dibawah asuhan ayahnya. Untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan anak yang berhadapan dengan hukum selama berada dibawah asuhan ayahnya pasca perceraian. untuk mengetahui dan menjelaskan upaya apakah yang dapat dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Anak dalam menyelesaikan permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum selama berada dibawah asuhan ayahnya pasca perceraian.
Untuk memperoleh data skunder dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sedangkan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan dengan menggunakan pedoman wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dalam mengabulkan pennohonan hak asuh anak pasca perceraian dibawah asuhan ayahnya adalah karena termohon tidak dapat bertindak sebagai lbu yang baik, termohon sebagai ibu telah menelantarkan anak-anaknya, dan tennohon tidak hadir dalam persidangan. Faktor-faktor yang menyebabkan anak yang bermasalah selama berada dibawah asuhan Ayahnya pasca perceraian adalah faktor karena kurangnya perhatian kepada anak, dan faktor pemberian kasih sayang yang berbeda antara anak tiri dan anak kandung. Upaya yang dapat dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Anak dalam menyelesaikan permasalahan anak yang bermasalah selama berada dibawah asuhan ayahnya pasca perceraian adalah, memberikan bimbingan dan membuka forum kasih sayang antara orang tua dan anak.
Disarankan kepada hakim agar mempertimbangkan dengan baik pada saat menjatuhkan putusan hak asuh anak kepada Ayahnya. Disarankan kepada Ayah yang mendapatkan hak asuh anak, agar dapat memberikan perhatian dan memperhatikan kebutuhan anak. Disarankan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak agar memberikan sosialiasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memberikan perlindungan terhadap anak melalui media cetak dan media elektronik.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.