TINJAUAN YURIDIS TENTANG KETENTUAN MAHAR PEMBERIAN SUAMI SEBELUM DUKHUL (PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000015)
Pasal 35 Kornpilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa: ( 1) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah dan (2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besamya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil. Namun dalarn kenyataannya tidak semua orang mengetahui ataupun mengikuti aturan yang dicantumkan dalam Pasal 35 KHI ini.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pemberlakuan pemberian mahar ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam, aturan hukum tentang mahar apabila terjadi perceraian sebelum dukhul dan ketentuan mahar apabila suami meninggal dunia sebelum dukhul.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan, yakni Pengacara, Hakim Mahkamah Syari'ah Kota Banda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Banda Aceh.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemberian mahar ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai landasan dari sebuah hukum. Dalam permasalahan mahar tersebut sudah terperinci dengan KHI, yakni mahar secara panjang lebar diatur dalam Pasal-Pasal 30,31,32,33,34,35,36,37,38 K.Hl. Aturan hukum tentang mahar apabila terjadi perceraian sebelum dukhul adalah apabila sudah ditentukan maharnya maka mantan suami wajib memberikan setengah dari mahar yang ditentukan tersebut. Namun apabila mahar tidak disebutkan maka hanya memberikan mut 'ah (pemberian) saja. Ketentuan mahar apabila suami meninggal dunia sebelum dukhul adalah pihak waris si suami wajib membayar maskawin itu sepenuhnya kepada bekas isterinya dan jika maskawin itu belum ditentukan kadarnya, maka wajib dibayar dengan nilai mahar mitsil.
Disarankan kepada laki-laki agar dapat memberikan setengah dari mahar yang telah ditentukan kepada mantan isterinya ketika bercerai walaupun belum dukhul (berhubungan badan). Disarankan kepada perempuan (isteri) agar bersikap ikhlas apabila mahamya tidak diberikan oleh mantan suami karena suami juga belum menerima haknya (dukhul). Disarankan kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Kantor Utusan Agarna (KUA) Kota Banda Aceh untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ketentuan pemberian mahar sebelum dukhul. Disarankan kepada peogacara dan bakim Mabkamah Syari' ah Kota Banda Aceh agar dapat membela dan memutus perkara tentang pemberian mahar sebelum dukhul dengan seadil-adilnya bagi kedua belah pihak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.