TANGGUNG JAWAB CV. MULIA WISATA TERHADAP KERUGIAN PENUMPANG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000014)
Dalam penyelenggaraan pengangkutan penumpang adakalanya terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian terhadap penumpang. Berdasarkan Pasal 192 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa "Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau Iuka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau karena kesalahan penumpang". Namun dalam kenyataannya CV. Mulia Wisata tidak sepenuhnya membayar ganti rugi yang diderita oleh penumpang.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya kerugian dalam pengangkutan penumpang, bagaimana tanggung jawab CV. Mulia Wisata terhadap kerugian dalam pengangkutan penumpang, dan penyelesaian yang ditempuh terhadap kerugian yang ditimbulkan.
Untuk memperoleh data dalam rangka penulisan skripsi ini dilakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan terkait dengan masalah yang diteliti untuk diperoleh data primer sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelaahan buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa faktor penyebab timbulnya kerugian dalam perjanjian pengangkutan penumpang karena faktor kelalaian pengemudi dalam mengemudikan L-300, pengemudi emosional/tidak sabar dan keadaan memaksa. CV. Mulia Wisata tidak bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian yang diderita oleh penumpang. Penyelesaian tentang ganti kerugian yang ditempuh yaitu dengan melalui jalur Nonlitigasi yaitu musyawarah yang disepakati oleh pihak pengangkut dengan keluarga penumpang. Pihak pengangkut menyatakan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang.
Disarankan kepada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh supaya menertibkan keberadaan L-300. Pihak kepolisian untuk benar-benar menguji kemampuan pengemudi sebelum mengeluarkan SIM. Pihak perusahaan pengangkutan umum supaya lebih selektif dalam memilih pengemudi. Pengemudi untuk lebih mengutamakan keselamatan penumpang dengan lebih hati-hati dan bersabar dalam mengemudi, dan disarankan kepada penumpang untuk memilih pengangkutan umum yang layak dalam penyelenggaraan pengangkutan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.