TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LOUNDERING) DENGAN MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU) (S000103)
Pencucian uang yang terjadi di Indonesia hampir seluruhnya menggunakan identitas palsu. Pencucian uang adalah penggunaan uang yang diperoleh dari aktivitas ilegal dengan menutupi identitas individu yang memperoleh uang tersebut dan mengubahnya menjadi aset yang terlihat seperti diperoleh dari sumber yang sah. Pengaturan pencucian uang terdapat dalam Pasal 19 ayat (I) Undang-undang Nomor 8 Tahun 20 IO tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan bahwa, Setiap orang yang melakukan Transaksi dengan pihak pelapor wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh pihak pelapor dan sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana,dan tujuan transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh pihak pelapor dan melampirkan dokumen pendukungnya. Namun pada kenyataannya pelaksanaan pelaksanaan undang-undang tindak pidana pencucian uang tidak sebagaimana terdapat dalam undang-undang sehingga banyak terjadi pencucian uang dengan menggunakan identitas palsu.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menganalisis praktek pencucian uang dengan menggunakan identitas palsu. Kekurangan yang terdapat pada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai identitas palsu menyebabkan terjadinya tindak pidana pencucian uang dan hambatan pelaksanaan Undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan Penelitian kepustakaan (library research) guna untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan Perundang-undangan, buku-buku, teori-teori, artikel dan tulisan-tulisan ilmiah.
Berdasarkan kenyataanya diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukan bahwa dana yang dibobol hampir seluruhnya dengan cara memalsukan identitasnya yang disebabkan oleh kurangnya ketelitian ataupun kehati-hatian penyedia jasa keuangan Bank dalam internal kontrol. Tindak Pidana pencucian uang dengan menggunakan identitas palsu terdapat beberapa kekurangan, yaitu kinerja dari penyedia jasa yang tidak teliti dalam menghadapi nasabah, tidak terdapat penerapan prinsip pengenalan nasabah, pelanggaran tugas dan kewajiban oleh pihak PPATK. Hambatan pelaksanaannya, yaitu kesiapan bank-bank dan Penyedia Jasa Keuangan melaksanakan kewajiban pelaporan, kesulitan dalam hal mendeteksi adanya transaksi keuangan yang mencurigakan, pelaksanaan kewajiban pelaporan adalah penyalahgunaan teknologi yang canggih, dan hambatan lain yang muncul dari penegak hukum, khususnya berkaitan dengan sulitnya pembuktian.
Disarankan kepada Pihak penyedia jasa agar lebih berhati-hati terhadap identitas yang digunakan nasabah pada saat berlangsungnya transaksi keuangan. Disarankan kepada pihak penyedia jasa keuangan agar meningkatkan kinerja para karyawan. Disarankan Kepada BI sebagai koordinator dari kinerja Iernbaga penyedia jasa keuangan agar dapat lebih bersifat proaktif dalam mengontrol sistem kerja dari Jembaga penyedia jasa keuangan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.