PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT DI KOTA BANDA ACEH (S000102)

PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT DI KOTA BANDA ACEH (S000102)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
12-07-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Administrasi Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Administrasi Negara (S1)
Ya
-

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan 1204/Menkes/SK/X/2004, Ten tang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mengemukakan bahwa pelaksanaan pengelolaan limbah setiap rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari surnber, yaitu dengan mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun. Karena salah satu penyebab dari terjadinya pencemaran lingkungan adalah limbah 83 (berbahaya) dan limbah cair. Sedangkan tempat yang banyak menghasilkan limbah tersebut salah satunya adalah Rumah Sakit, oleh karena itu rumah sakit seharusnya dapat meminimalisir produk limbahnya. Namun kenyataannya Rumah Sakit belum mengelola limbah medisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan pengelolaan limbah rumah sakit di Kota Banda Aceh, faktor-faktor yang menyebabkan pengelolaan limbah rumah sakit di Kota Banda Aceh belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan upaya yang dilakukan oleh instansi terkait untuk mencegah dan mengatasi permasalahan tersebut.

Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan (library reseacrh) dan penelitian lapangan (field reseacrh). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari buku atau literatur serta peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan untuk melengkapi data kepustakaan yang ada.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pengelolaan limbah rumah sakit di Kota Banda Aceh belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi reduksi, pengumpulan, pemilahan, pengankutan, pemusnahan dan Penimbunan. Karena masih ditemukannya limbah medis di TPA yang dilakukan oleh sebagian rumah sakit atau puskesmas yang ada di Kota Banda Aceh. Hal ini berarti bagi sebagian rumah sakit dan puskesmas TPA menjadi alternative terakhir untuk pemusnahan limbah medis tersebut. Faktor-faktor yang menyebabkan pengelolaan lirnbah rumah sakit di Kota Banda Aceh belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi terbatasnya lahan yang tersedia, terbatasnya sumber daya manusia, terbatasnya alat, bahan dan tekhnologi, terbatasnya keuangan dalam penyelenggaraan pengelolaan limbah rumah sakit di Kota Banda Aceh. Upaya yang dilakukan oleh instansi terkait untuk mencegah dan mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan cara melakukan pengawasan secara periodik terhadap pengelolaan Iimbah medis di Kota Banda Aceh, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, memantau kualitas air dan penetapan kualitas air, melakukan pelatihan dan pembinaan kepada pihak rumah sakit dan puskesmas, memberikan sanksi kepada rumah sakit dan puskesmas yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup.

Disarankan kepada rumah sakit dan puskesmas untuk meningkatkan mutu pengelolaan limbah medis nya, sehingga masyarakat dan lingkungan di Kota Banda Aceh tetap tejaga serta terbebas dari pencemaran. Disarankan juga kepada Pemerintah Kola atau instansi terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan, penertiban serta meningkatkan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pengelolaan limbah medis di Kota Banda Aceh.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.